Nagan Raya (KANALACEH.COM) – Tim gabungan Polda Aceh dan Polres Nagan Raya menangkap anggota Komisi peralihan Aceh (KPA) Kabupaten Nagan Raya terkait kepemilikan senjata api illegal dan ratusan amunisi.
Dari informasi yang diperoleh kanalaceh.com, penangkapan itu dilakukan di Desa Killa Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (7/1) malam.
Adapun barang bukti yang disita pihak keamanan ialah satu pucuk senjata jenis AK 56, sekira 70 butir amunisi AK 56 dan satu lembar bendera bulan bintang.
Sedangkan tersangka yang berhasil diamankan langsung dilokasi ialah, Ajidin (37) warga Desa Kila dan Kamaruzzaman (45) warga desa padang Parom Kecamatan Seunagan.
Penangkapan terhadap dua pelaku dilakukan secara terpisah. Pelaku pertama yakni Kamaruzzaman ditangkap, Sabtu (7/1), sekitar pukul 12.30 WIB. Kemudian tim melakukan pengembangan dan menangkap pelaku yang kedua yakni Aji Ubit sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Keduanya saat ini masih kita periksa di Mapolres,” katanya. [Rajali Samidan]