Pasutri diringkus akibat coba edarkan ganja ke Lapas Singkil

Dipasok dari Aceh, 4 pengedar ganja diringkus di Bekasi
Ilustrasi - Ganja (sindonews)

Singkil (KANALACEH.COM) – Satnarkoba Polres Aceh Singkil meringkus pasangan suami istri yang mencoba mengedarkan narkoba jenis ganja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kecamatan Singkil Utara, Minggu (8/1).

Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian melalui Kasat Narkoba, Ipda Mustafa kepada wartawan di Singkil, Senin (9/1) mengatakan, pasangan suami istri berinisial AM (46) dan NM (41), diamankan pada pukul 15.00 WIB di ruang pemeriksaan Lapas Singkil.

“Pelaku ditangkap saat melakukan kunjungan di Lapas. Menurut keterangan Sipir Lapas yang sedang piket, pada saat hendak besuk anggota melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, dan didapati 11 paket ganja dari kedua pelaku,” kata Mustapa.

Sementara barang bukti yang diamankan dari pria yang bekerja sebagai supir, AM berupa enam paket ganja yang dibungkus dengan kertas bungkus nasi, satu unit handphone, satu bungkus kertas pembalut tembakau dan satu buah celana jeans.

Sedangkan barang bukti tersangka NM ditemukan satu buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 5 paket ganja yang dibalut dengan bungkus nasi dan satu unit handphone.

Kedua pasangan suami istri tersebut digelandang polisi berdasarkan laporan dari masyarakat yang diduga sering memasok ganja ke Lapas Singkil. [Antara]

Related posts