Sering curi remote TV, Pria ini dibui 20 Tahun

Ilustrasi. (poskotanews)

Amerika (KANALACEH.COM) – Seorang pria di Amerika Serikat dijatuhi hukuman penjara selama lebih dari dua dekade akibat ulahnya yang sering mencuri alat pengendali jarak jauh atau remote televisi.

Pencurian ini terjadi sekitar Agustus 2015 lalu. Bramwell kedapatan mencuri remote televisi dari kawasan kompleks apartemen umum di daerah Wheaton, Illinois.

Polisi menetapkan Bramwell sebagai pelaku pencurian berdasarkan sampel DNA yang terdapat pada sarung tangannya yang terjatuh di apartemen.

Eric Bramwell ditetapkan bersalah pada November lalu, kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 22 tahun oleh pengadilan pada Januari ini.

“Tindakan ilegal Bramwell dan rekam jejaknya akhirnya menjerat dirinya dengan hukuman penjara,” ucap penuntut negara bagian Illinois, Robert Berlin, seperti dikutip The Independent, Selasa (10/1).

Berdasarkan rekam jejak kriminalnya, jaksa menuturkan bahwa Bramwell sebenarnya memenuhi syarat untuk dihukum 30 penjara. Pasalnya, basis data kriminal negara bagian Illinois menunjukkan, pria berusia 35 tahun itu juga sempat ditahan akibat terlibat tindakan kriminal serupa di kompleks apartemen di daerah itu.

“Terlepas dari benda apa yang dicuri, Bramwell berulang kali mengulangi kesalahannya di mata hukum. Dia mencuri sesuatu, lagi dan lagi dengan harapan terlepas dari konsekuensi hukum,” tutur Berlin.

Sementara itu, Bramwell juga turut didakwa enam bulan penjara lantaran melontarkan penghinaan dengan menggunakan kata-kata kotor di pengadilan. [CNN]

Related posts