Ini kata Ketua KIP terkait terlambatnya paslon untuk ikuti debat

Debat kandidat tahap kedua Cagub Aceh, Rabu (11/1). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Terkait terlambatnya salah satu pasangan calon kandidat pada debat putaran dua, ketua KIP Aceh mengatakan, resiko keterlambatan ialah tidak mengikuti segmen yang telah dilewati dan tidak ada sanksi yang diberikan.

Pasalnya, penyelenggara pilkada tidak boleh memberikan sanksi terkait terlambatnya pasangan calon untuk mengikuti debat kandidat.

“Resikonya tentu mereka tidak mengikuti segment yang telah dilewati dan tidak mungkin akan diulang lagi,” kata Ridwan Hadi seusai debat Cagub Aceh di Gedung Amel Convention Hall, Banda Aceh, Rabu (11/1).

Namun kata dia, berbeda halnya apabila pasangan calon tidak hadir dalam debat kampanye tersebut.

Adapun sanksi yang akan diberikan yaitu mengumumkan kepada publik dan memotong sisa iklan yang ada.

“Yang terjadi hari inikan pasangan calon yang hadir, tapi hadirnya terlambat,” tambahnya.

Sebelumnya, pasangan Muzakir Manaf-TA. Khalid terlambat datang untuk mengikuti debat cagub putaran dua. Pasangan ini datang ketika memasuki segment kelima, sekira pukul 22:20 WIB. [Randi]

Related posts