Rawan jual-beli jabatan, KPK perketat pengawasan di Aceh

Tiga pesan KPK soal Pansus Angket yang telah terbentuk
Logo KPK. (Kompas)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi akan memperketat pengawasan terhadap sejumlah daerah yang dianggap rawan korupsi, termasuk praktek jual-beli jabatan. Setidaknya ada sepuluh daerah yang menjadi prioritas pengawasan, yaitu Aceh, Papua, Papua Barat, dan Riau. Selain itu, Banten, Sumatera Utara, Bengkulu, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, serta Sulawesi Tengah.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan Aceh, Papua, Papua Barat, Riau, Banten, dan Sumatera Utara termasuk prioritas pengawasan sejak 2016. Daerah itu dianggap rawan korupsi karena memiliki anggaran daerah otonomi khusus yang besar. Apalagi daerah tersebut pernah dipimpin kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. “Empat daerah lainnya karena minta pengawasan kami,” kata Pahala di Jakarta, Senin (16/1).

Meski begitu, Pahala mengatakan bukan berarti KPK melonggarkan pengawasan terhadap daerah lain. Sebab, jual-beli jabatan disinyalir terjadi di hampir semua daerah. “Unsur suap jual-beli jabatan terjadi di 90 persen pemerintah daerah di Indonesia,” ujarnya.

Pahala mengatakan, dalam waktu dekat, timnya akan bertemu dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Dalam Negeri untuk membahas pencegahan suap-menyuap jabatan. KPK menawarkan sistem pemantauan penunjukan jabatan pemimpin tinggi di daerah.

Saat ini sebenarnya telah ada persyaratan penempatan jabatan, tapi kerap dilanggar. Kepala daerah biasa mengganti pejabat hanya berdasarkan penilaian subyektif. Hal itu yang membuka ruang jual-beli jabatan dan korupsi. “Kami akan minta Kementerian Keuangan menahan atau menghentikan anggaran daerah bila penunjukan jabatan pimpinan tinggi dilanggar,” tutur Pahala.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara menilai sistem koordinasi inspektorat yang berada di bawah kepala daerah menjadi penyebab mandulnya kontrol internal. “Kami akan ajukan Rancangan Undang-Undang Sistem Pengawas Internal Pemerintah yang mengatur independensi inspektorat daerah,” ucap Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Didid Noordiatmoko.

Kementerian telah mengirim surat permintaan kepada Presiden Joko Widodo untuk membuat aturan setingkat peraturan presiden atau instruksi presiden mengenai aparat pengawasan intern pemerintah. “Dalam aturan itu, kami akan meminta inspektorat daerah melapor ke pusat tentang hasil temuannya secara berkala,” kata Didid.

Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, setuju atas perlunya aturan spesifik tentang perekrutan jabatan. Ia berharap aturan itu memasukkan unsur kinerja dan integritas calon pejabat sebagai penilaian utama. “Kami juga menyarankan agar pemerintah memperkuat Komisi Aparatur Sipil Negara dalam tugas pengawasannya,” ujar Oce. [Tempo]

Related posts