Pengusaha diminta terapkan UMP Aceh

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta berbagai kegiatan usaha atau bisnis lainnya di Aceh, diminta menerapkan atau membayar gaji karyawan masing-masing minimal setara upah minimum provinsi (UMP) Aceh Rp 2.5 juta/bulan. Ini terhitung 1 Januari 2017.

“Karena hingga batas toleransi untuk mengajukan penangguhan atau penundaan, akhir Desember 2016, dari ribuan perusahaan besar, menengah, dan kecil yang beroperasi di daerah ini, ternyata tak satu pun pengusaha yang keberatan berkaitan penerapan upah baru tersebut,” kata Kabid Hubungan Industrial dan BPJS Ketenagakerjaan Disnakermobduk Aceh, Khaidir, Senin (16/1).

Khaidir menyebutkan UMP Aceh yang ditetapkan gubernur Rp 2,5 juta per bulan setiap pekerja merupakan jaring pengaman bagi pekerja kelas bawah. Ketentuan pembayaran gaji minimum provinsi ini, wajib ditaati pengusaha di daerah ini.

Sementara itu, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Aceh menyatakan tetap menolak menerapkan UMP itu atau takkan menjalankan keputusan gubernur tersebut. “Karena, UMP 2017 itu dinilai tidak sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Daerah (DPD) Aceh dan bertentangan dengan PP 78/2015 serta edaran Kemendagri,” kata Wakil Ketua Apindo Aceh M Yusuf Hambay.

Alasannya, kata Yusuf, jauh sebelum UMP Aceh ditetapkan gubernur, dewan pengupahan sepakat dan telah menandatangani kenaikan UMP 8,25 persen atau Rp 2,3 juta per bulan. [Serambi]

Related posts