Seskab terbitkan surat edaran, sambutan Menteri tak boleh bertele-tele

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung. (Kompas)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Sekretaris Kabinet Pramono Anung menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor B-750/Seskab/Polhukam/12/2016 tertanggal 23 Desember 2016 perihal Ketentuan Sambutan Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kegiatan yang Dihadiri oleh Presiden. Surat edaran ini mengatur tentang durasi sambutan para Menteri/Pimpinan Lembaga pada kegiatan yang dihadiri oleh Presiden.

Surat tersebut memilki dua pon penting. Pertama, setiap materi sambutan langsung memaparkan dan terbatas pada isu pokok kegiatan. Yang kedua, penyampaian sambutan tersebut paling lama tujuh menit.

Pramono mengatakan bahwa penerbitan surat itu bukan tanpa alasan. Hal itu dilatarbelakangi oleh keinginan Presiden Jokowi yang tidak mau bertele-tele pada saat penyampaian sambutan para menteri atau pimpinan lembaga. Dilansir dari merdeka.com, Pramono Anung mengatakan, “Presiden kita ini adalah Presiden yang tidak mau bertele-tele, langsung pada substansinya, pada inti persoalan.”

Pramono Anung menambahkan bahwa apabila pada acara-acara yang menghadirkan Presiden, sebaiknya para menteri, pimpinan lembaga tinggi negara hanya melaporkan apa yang harus dilakukan, bukan malah berorasi atau berpidato di depan Presiden karena itu tidak layak. []

Related posts