Jika lakukan mutasi, Aznal akan diancam gugat sejumlah pejabat Sabang

Sabang (KANALACEH.COM) – Sejumlah Pejabat di Kota Sabang ancam akan menggugat Plt Walikota Sabang T. Aznal Zahri jika melakukan mutasi jabatan terhadap Susunan Organisaai Struktur Kerja (SOTK).

Hal itu dibabkan dengan berkembangnya kabar terjadi tolak tarik antara Baperjakat dengan Aznal terhadap orang-orang yang diusulkan untuk penempatan jabatan kepala dinas.

Keinginan Aznal untuk melakukan pergantian jabatan pada beberapa dinas sangat tidak relevan dan disinyalir syarat terhadap kepentingan kelompok sehingga tidak mendapat persetujuan dari Baperjakat.

“Kami sepakat akan menggugat Aznal bila beliau memaksakan melakukan mutasi jabatan pada beberapa dinas, Karena isu yang berkembang sekarang ini Aznal memaksakan diri menempatkan sahabat dan para koleganya tanpa persetujuan dari Baperjakat,” ujar ungkap sejumlah pejabat Pemko Sabang yang tidak ingin disebutkan namanya datang khusus ke kantor PWI,  Selasa (17/1).

Menurut mereka, harusnya Aznal sadar dengan posisi dirinya yang sedang dalam menjalani proses usulan pergantian Plt Walikota Sabang di Mendagri, ini sudah menjadi rahasia umum, seperti yang dikatakan Plt Gubernur Aceh Soedarmo, telah mengusulkan tiga nama penganti jabatan Plt Walikota Sabang, yang kini diketahui sedang menunggu surat dari Mendagri.

Menanggapi persoalan tersebut Pratisi Hukum Aceh Mukhlis Mukhtar SH mengatakan, peran Aznal sekarang ini sudah tidak bisa lagi dalam mengambil kebijakan strategis karena bisa batal secara hukum.

Sebab ada dua aspek, pertama secara substansi Aznal tidak bisa lagi bertindak atasnama kepala daerah dan kedua secara adminisratsi meskipun belum ada SK pergantian secara substansi juga sudah tidak bisa lagi mengambil kebijakan strategis.

Artinya, semua kebijakan yang dilakukan Aznal tidak sah dan batal secara hukum, karena yang bersangkutan sekarang ini dalam proses usulan pergantian Plt Walikota Sabang yang sudah diketahui publik dan kini tinggal menunggu turun nama dari Mendagri.

Seperti yang diberitakan, pemalsuan SK jabatan dilakukan Aznal Zahri saat ia diangkat menjadi Kabag Keuangan Biro Umum pada tahun 2013 lalu, dimana SK tersebut ditandatangani oleh Sekda T Setia Budi pada 18 Februari 2013 dengan nomor PEG.821.22003.2013.

Ternyata diketahui SK itu dipalsukan dengan cara mengubah tanggal, bulan dan tahun. parahnya lagi Aznal dengan sengaja menScan paraf dan tanda tangan para Asisten serta Sekda T Setia Budi yang ada di SK jabatan sebelumnya tertanggal 18 Februari 2013 dipindahkan ke SK jabatan tertanggal 05 September 2012.

Dari hasil pemeriksa Baperjakat,  Aznal telah palsukan SK kenaikan jabatannya saat dilantik menjadi Kabag Keuangan Biro Umum untuk mempercepat kenaikan pangkat dari III/d ke IV/a. Karenanya, berdasarkan pasal 7 PP Nomor 53 Tahun 2010, Aznal selaku  PNS sudah melakukan pelanggaran berat dan dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan lebih rendah, hingga pada pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, serta bisa dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari PNS. [Diki Arjuna]

Related posts