KIP Agara siapkan satu TPS di lapas Kutacane

KIP Lhokseumawe temukan kertas suara rusak

Kutacane (KANALACEH.COM) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara menyiapkan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane dalam pilkada serentak 2017.

“Jadi TPS kita di penjara itu, cuma satu. Kemudian jumlah pemilihnya ada 287 orang yang berada di lapas,” terang Komisioner KIP Aceh Tenggara, Budiman Pasaribu di Kutacane, Kamis (19/1).

Dia mengatakan, KIP setempat sudah memasukkan daftar warga binaan yang ada di lapas tersebut sebagai pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Warga binaan yang memenuhi persyaratan pemilih dalam pilkada serentak 15 Februari 2017 terdiri dari pemilihan bupati dan wakil bupati Aceh Tenggara, serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh sebanyak 267 laki-laki dan 20 perempuan.

Seperti diketahui, KIP Aceh Tenggara telah meloloskan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni pasangan nomor urut satu Raidin-Bukhari, dan nomor urut dua merupakan pasangan petahana Ali Basrah-Denny Febrian Roza

Sementara pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh diikuti enam pasang yakni nomor urut satu Tarmizi Karim-Machsalmina Ali, nomor urut dua Zakaria Saman-T Alaidinsyah dan nomor urut tiga Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Usab.

Lalu pasangan nomor urut empat merupakan petahana Zaini Abdullah-Nasaruddin, nomor urut lima petahana lainnya Muzakir Manaf-TA Khalid, dan nomor urut enam Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah.

“Total penghuni lapas saat penetapan DPT, ada 320 orang. Ini jumlah orang berdasarkan data terakhir kita,” ucapnya.

“Ini pemilih di lapas yang penuhi pesyaratan baik e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik), dan surat keterangan dari Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) setempat,” kata Budiman.

Ketua KIP Aceh Tenggara, Dedy Mulyadi memastikan, petugas pemugutan suara di Lapas Kelas II B Kutacane adalah para sipir setempat.

Data KIP setempat, berdasarkan jumlah pemilih tetap tercatat sebanyak 143.973 orang dengan terdiri 428 TPS dari 385 desa pada 16 kecamatan di Aceh Tenggara.

“Petugas lapas ditunjuk sebagai bertugas pada pemungutan suara. Mereka memiliki hak untuk memilih, dan bisa menggunakan formulir A5 sehingga bisa memilih di TPS tersebut,” katanya. [Antara]

Related posts