Selama Januari 2017, Polres Banda Aceh tangkap 12 pengedar narkoba

Ilustrasi - Polda Aceh bersama direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) gelar konferensi pers terhadap pengungkapan kasus narkoba, Senin, (10/10). (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan).

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap 12 pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja sepanjang Januari 2017.

“Dalam Januari ini, ada 12 tersangka narkoba ditangkap. Semuanya pengedar,” kata Kepala Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh Kompol Syafran di Banda Aceh, Sabtu (21/1).

Kompol Syafran menyebutkan, para tersangka pengedar narkoba tersebut ditangkap di sejumlah tempat di Banda Aceh dan Aceh Besar. Penangkapan tersangka pengedar berkat informasi masyarakat.

Selain mengamankan para tersangka, kata dia, pihaknya juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu sekira 40 gram lebih dan ganja 6,14 gram, serta uang tunai Rp350 ribu.

Dari 12 tersangka, sebut Kompol Syafran, dua di antaranya perempuan. Tersangka perempuan itu ditangkap di kawasan Lambaro, Aceh Besar.

Kompol Syafran menyebutkan, pihaknya terus mengembangkan kasus narkoba tersebut.

“Kami juga mengimbau masyarakat menginformasikan segera jika ada peredaran narkoba. Peran serta masyarakat dibutuhkan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kompol Syafran. [Okezone]

Related posts