Panwaslihcam Nibong lantik 21 pengawas TPS

Pelantikan 21 pengawas TPS Kecamatan Nibong, Aceh Utara, Senin (23/1). (Kanal Aceh/Rajali)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Guna meminimalisir pelanggaran Pilkada di tingkat kecamatan, Panitia Pengawas Pemilih Kecamatan (Panwaslihcam) Nibong, Kabupaten Aceh Utara melantik 21 pengawas tempat pemungutan suara (P-TPS). Pelantikan ini berlangsung di di Aula Kantor Camat Nibong, Senin (23/1).

Ketua Panwaslih Kecamatan Nibong, Junaidi dalam sambutannya berharap pelantikan ini berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015. Keberadaan pengawas di setiap TPS juga bisa meminimalisir pelanggaran Pemilukada.

“Apabila ada kesinergian pengawasannya, Insya Allah Pemilukada akan berjalan dengan lancar, aman dan damai, sesuai perundang undangan yang berlaku, untuk itu kami berharapkan kepada pengawas TPS, PPL agar proaktif di dalam melaksanakan tugasnya,” ujarnya.

Untuk Kecamatan Nibong terdapat 21 TPS, artinya tiap TPS diawasi satu orang PPL dan 1 P-TPS.

Sementara itu Kapolsek Nibong, Ipda Faisal Saputra mengepresiasi keberadaan pengawas di tingkat TPS. “Saya sangat senang dan sepakat dengan langkah Panwaslihcam membentuk pengawas di tiap TPS, minimal keberadaannya akan menekan segala bentuk pelanggaran dalam Pemilukada tahun ini,” tutur Faisal.

Ia menambahkan apabila ada tindak pidana (pelanggaran) segera  berkoordinasi dengan pihak terkait dan di laporkan kepihak kepolisian. [Rajali Samidan]

Related posts