Alam Peudeng berkibar, bukti penolakan bendera Bulan Bintang

Bendera Alam Peudeung berkibar di pagar lahan kosong Desa Peukan Sot, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, Senin (23/1). (Ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Berkibarnya bendera Alam Peudeng di tiga titik dalam wilayah Kabupaten Pidie dan di gedung pusat Pemerintahan Aceh Timur, Senin (23/1), sepertinya menandakan adanya keinginan masyarakat agar kekhususan Aceh sebagaimana tertuang dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) tentang bendera adalah bercorak Alam Peudeung (Alam Pedang) bukan Bulan Bintang seperti yang telah disahkan Dewan Perwakilaan Rakyat (DPR) Aceh beberapa waktu lalu.

Demikian disampaikan Koordinator Divisi Humas Lembaga Advokasi Rakyat (LARA), Rahmad saat dihubungi Kanalaceh.com dari Langsa, Senin (23/1).

“Penemuan dua lembar bendera Alam Pedang yang merupakan bendera masyarakat Aceh pada zaman kejayaan Sultan Iskandar Muda menandakan timbulnya fakta sejarah,” katanya.

Rahmad menambahkan, sehingga dengan berkibarnya bendera tersebut bisa dijadikan refleksi untuk mengingat fakta sejarah Aceh dan masyarakat dapat membedakan perjuangan yang diperjuangkan oleh GAM terhadap bendera Bulan Bintang.

Karenanya, lanjut dia, bendera Alam Pedang perlu disosialisasi kepada masyarakat Aceh dan harus mempunyai payung hukum yang jelas dari pemerintah yang berwenang. Sehingga bendera tersebut bisa dijadikan sebagai bendera rakyat Aceh

Untuk itu, keberadaan bendera Bulan Bintang yang telah disahkan DPRA perlu dikaji ulang agar seluruh masyarakat bisa menerima bendera pemersatu tersebut dengan penuh suka cita sehingga nantinya diharapkan Aceh masa depan lebih sejahtera sebagimana kejayaan masa lampau di bawah naungan raja-raja terdahulu.

“Kita berharap Pemerintah Aceh dan DPRA dapat memetik pelajaran berarti dari aksi pengibaran bendera Alam Pedang ini bahwa sejarah Aceh telah menunjukan Alam Pedang sebagai lambang pemersatu seluruh kesatuan masyarakat yang ada sehingga keutuhan dan persatuan rakyat menyatu-padu di negeri indatu ini,” ujar Rahmad.

Perihal belum disetujuinya Qanun Bendera Aceh oleh Pemerintah Pusat, tambah dia, menunjukan adanya suatu persoalan yang belum tuntas terkait corak dan bentuk bendera dimaksud.

Karena itu, Rahmad menyarankan agar bentuk dan corak bendera Aceh direvisi sesuai bentuk alam pedang. “Kita sarankan Pemerintah Aceh dan DPRA bisa merivisi qanun bendera sehingga dapat diterima semua pihak,” sebutnya. [Erza]

Related posts