Polres Langsa ungkap 10 kasus narkotika dan amankan 13 tersangka

Polres Langsa memperlihatkan para tersangka dan barang bukti narkoba pada Selasa (24/1) di Mapolres setempat. (Kanal Aceh/Erza)

Langsa (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa ungkap 10 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 13 tersangka dalam kasus sabu, ganja dan ketamin pada bulan pertama Januari 2017 yang digelar di Aula Mapolres Langsa, Selasa (24/1).

Kapolres Langsa AKBP H Iskandar ZA melalui Kabag-Ops Kompol Khairullah didampingi Kasat Narkoba Iptu Agung Wijaya Kusuma dalam gelar perkara di Aula Mapolres Langsa kepada sejumlah wartawan mengatakan, dalam pemberantasan narkoba di Kota Langsa, bagian hilirnya dilakukan melalui upaya represif sedangkan upaya di hulu adalah pencegahan yang membutuhkan peran serta masyarakat.

“Tanpa kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap orang-orang di lingkungan sekitarnya untuk menjauhi narkotika, maka mustahil bagi kepolisian dalam memberantasnya,” kata Kasat Res Narkoba, Iptu Agung Wijaya Kusuma.

Selama Januari 2017 Sat Res Polres Langsa berhasil mengungkap jumlah 10 kasus narkotika diantaranya 9 kasus sabu dan 1 kasus ganja kemudian mengamankan 13 tersangka diantaranya 12 tersangka sabu dan seorang tersangka kasus ganja.

Dari laporan polisi pada 5 Januari 2017 dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sat Res Narkoba Polres Langsa berhasil mengamankan pelaku ditempat berbeda diantaranya Dedek Faisal alias Tengku Adek Bin Ilyas (38) penduduk dusun sejahtera gampong Meurandeh Langsa Lama.

Kemudian tersangka Zulkifli bin A Rahman (29) penduduk gampong Teungoh lorong SMP 5 Langsa Kota, tersangka Iswahyudi bin Zainal Abidin (32) penduduk dusun pringgan gampong blang seunibong Langsa Kota.

Selanjutnya pada 15 Januari 2017 kembali Sat Res Narkoba membongkar terjadinya tindak pidana penyalahan narkotika dan menangkap tersangka di pinggir jalan gampong seulalah atas nama Muhajir Akbar alias Basir bin Sukirman (25) penduduk Seulalah dan Rendi bin Rusman (19) pelajar penduduk gampong Paya bujok langsa baro.

Kemudian kasus sama ditempat berbeda anggota Sat Res Narkoba kembali mengamankan Efendi bin M.Sofian Jafar (29) penduduk gampong lhokbani, Hendra sahputra bin Rusli (24) dan Mutakhir alias nengok (30) keduanya penduduk batee puteh langsa lama ditangkap didalam gubuk gampong batee puteh langsa lama.

Dan pada tanggal 17 Januari 2017 anggota Sat Res Narkoba menangkap tersangka Dedi Darma Dani bin Misdi (24) penduduk Sampaimah Manyak Payed berserta barang bukti sabu di pinggir jalan Kampung bukit panjang manyak Payed.

Kembali pada tanggal 18 Januari 2017 Sat Res Narkoba menangkap Safriyadi bin Nasruddin (24) penduduk Desa Jeumpa Sikureng Jeunib Bireun di dalam rumah Gampong Jawa belakang Langsa Kota bersama barang bukti sabu dan nong.

Selanjutnya pada 19 Januari 2017 kembali Sat Res Narkoba menggagalkan penyeludupan 2 kilo gram ketamin bahan pembuat sabu dan ektasi dari tangan Fahrur Razi bin Suprayogi (29) penduduk gampong Paya Bujok Teungoh Langsa Barat didepan Mapolres Langsa ketika dilakukan razia rutin.

Pada 22 Januari 2017 Sat Res Narkoba berhasil menahan Adi Gunawan bin Abdul Malik (35) penduduk melayu gampong Paya bujok blang pase langsa kota ditangkap di desa sidorejo langsa lama kasus tindak pidana narkotika sabu dan ganja.

Dan pada tanggal yang sama anggota Sat Res Narkoba Langsa kembali berhasil membekuk Syahrul bin M Nasir (18) dan mengamankan barang bukti sabu penduduk Lhok Medang Ara Manyak Payed di dalam gudang sawit kawasan gampong setempat. [Erza]

Related posts