Blangko e-KTP di Aceh Utara masih kosong

Bentuk surat keterangan perekaman e-KTP sementara. (Kanal Aceh/Rajali)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Blangko elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara sejak September 2016 yang lalu hingga saat ini, Rabu (25/1) masih kosong. Akibatnya, banyak warga setempat yang belum bisa mendapatkan KTP tersebut.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Utara, Zulfadli mengatakan, kekosongan blangko tersebut sudah beberapa bulan yang lalu, sehingga pihaknya terpaksa mengeluarkan surat keterangan sementara agar warga bisa mengurus segala keperluan administrasinya.

“Kekosongan blangko tersebut sudah hampir 4 bulan yang lalu, meskipun demikian warga tidak perlu khawatir karena ada kita keluarkan surat keterangan sementara dan fungsinya sama seperti KTP,” cetusnya.

Secara keseluruhan, sejak awal September yang lalu, surat keterangan yang keluar telah mencapai 10.000 ribu lebih.

“Lantaran belum tersedianya blangko e-KTP sampai saat ini untuk kepengurusannya dikeluarkan surat keterangan,” ujarnya.

Surat keterangan ini diberikan sebagai pengganti identitas bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman e-KTP namun belum dicetak. Sebab, blangko sendiri diperkirakan baru mulai tersedia sekitar bulan Maret 2017. “Itu berdasarkan informasi dari pusat,” kata Zulfadli.

Ia mengimbau meski blangko pengurusan e-KTP habis, namun bagi warga Aceh Utara yang belum melakukan perekaman, disarankan tetap melaksanakannya di kecamatan masing-masing ataupun bisa datang ke Disdukcapil setempat.

Ia menambahkan surat keterangan tersebut bisa digunakan oleh penduduk yang memiliki urusan mendesak, terkait kelengkapan dokumen kependudukan. Misalnya untuk pemilihan umum yang sudah di ambang pintu saat ini, pemilihan kepala desa, kepentingan transaksi perbankan, pembuatan dokumen imigrasi dan kepolisian, serta beberapa keperluan lain.

Sampai dengan saat ini, Disdukcapil Aceh Utara mencatat ada sebanyak 10.000 lebih penduduk yang sudah melakukan perekaman, namun belum menerima fisik e-KTP yang hanya memegang surat keterangan sementara saja. [Rajali Samidan]

Related posts