DKPP Tidak Punya Wewenang Mencoret Sayid-M Nafis

Ketua Panwaslih Aceh Timur diadukan ke DKPP
rmol.com

Banda Aceh (KANALACEH.COM) : Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai tidak mempunyai wewenang dalam mencoret peserta pilkada. Pasalnya, sebagai lembaga peradilan etik DKPP hanya berwenang mengadili penyelenggara pilkada dan bukan peserta pilkada.

Sebagaimana yang terjadi pada pasangan calon bupati dari Abdya, Said Syamsul-M Nafis yang terpaksa dicoret dalam peserta pilkada lantaran partai pengusungnya dalam hal ini PKPI dinyatakan tidak sah, karena dualisme kepengurusan.

“DKPP tidak punya kewenangan untuk menggugurkan peserta pilkada, DKPP hanya berwenang mengadili perilaku penyelenggara,” kata pengacara senior Aceh, Muklis Mukhtar saat di hubungi melalui telepon seluler, Rabu (25/10).

Tindakan DKPP mencoret peserta pilkada ini, lanjutnya, telah melampui batas kewenangannya yang telah diberikan oleh UU. Ia berpendapat, UU pilkada memberi ruang tentang itu, bila paslon sudah disahkan kemudian pada tahapan pilkada tiba-tiba di gugurkan bisa di gugat ke Mahkamah Agung.

Ia melihat, persoalan yang dihadapi oleh pasangan Said Syamsul-M Nafis ialah akibat kelalaian KIP dalam memverifikasi dukungan. Namun, kelalaian tersebut berbuntut pada gugurnya pasangan ini.

Ia menyayangkan sikap KPU pusat yang diperintahkan ke KIP Aceh yang telah terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk mengoreksi pasangan Said Syamsul-M Nafis. Bila dilihat dari permasalahannya, ini masalah internal KIP yang berimbas pada peserta pilkada.

“Ini persoalan di Internal KIP. Soal salah tidak salah itu internal KIP jadi jangan berbuntut pada peserta pilkada,” ujarnya.

Sejak awal, pasangan Said Samsul-M Nafis sudah melakukan verifikasi dukungan ke KIP Abdya, dimana pasangan ini diusung oleh partai PAN dan PKPI yang ditandatangani oleh Isran Noer dan Takudaeng parawangsa, dan dukungang kedua partai tersebut dianggap sah.

Sementara, dari surat Panwaslih Aceh tertanggal 16 Januari 2017 yang ditujukan kepada KIP Abdya pada poin 2 menyebutkan bahwa, sesuai dengan hasil konsultasi bersama ketua Bawaslu RI pada tanggal 9 oktober 2016 lalu di Hotel Hermes Banda Aceh. Persoalan partai PKPI terkait formulir model B1. KWK-Parpol yang ditandatangani oleh Isran Noor dan Takudaeng Parawansa memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian guna menjaga hak-hak konstitusinal partai politik dan warga negara.

Surat Panwaslih Aceh yang ditujukan kepada KIP Abdya. (ist)

Karena dianggap sah, pasangan ini melakukan tahapan-tahapan pilkada sebagaimana yang telah diatur oleh peraturan perundangan. Mulai dari pengundian nomor urut, penyampaian visi misi, kampanye dialogis, mengikuti debat antar pasangan calon dan sampai ketahap pencetakan surat suara.

Namun, kurang dari satu bulan pilkada dilaksanakan, tiba-tiba DKPP menyidangkan komisioner KIP Abdya atas laporan sebuah LSM yang menyebut KIP Abdya telah melanggar UU pilkada Karena meloloskan pasangan ini.

Sehingga, DKPP memerintahkan KPU untuk membekukan KIP Abdya dan mengoreksi dukungan PKPI yang tidak sah lantaran tidak sesuai dengan surat keputusan Kemenkumham.

Hal inilah yang membuat tanda tanya bagi pasangan ini, surat DKPP yang memerintahkan hanya mengoreksi surat dukungan tersebut langsung diambil keputusan oleh KIP Aceh dengan cara meniadakan/mencoret pasangan ini dari bursa pilkada di Abdya melalui surat ini.

Berita acara nomor 16/BA-KIP Aceh/1/2017 tentang tindak lanjut surat KPU nomor 68/KPU/1/2017 tentang pengambilalihan pelaksanaan tugas KIP Kabupaten Abdya. pada surat tersebut pasangan Said Syamsul – M Nafis tidak lagi sebagai calon kandidat. (ist)

Berita acara nomor 16/BA-KIP Aceh/1/2017 tentang tindak lanjut surat KPU nomor 68/KPU/1/2017 tentang pengambilalihan pelaksanaan tugas KIP Kabupaten Abdya. Dimana poin 2, hanya melakukan koreksi atas keabsahan dukungan partai PKPI terhadap pasangan nomor urut 4, Said Syamsul-M Nafis. Dipoin ketiga KIP Aceh mengumumkan kepada publik tentang perubahan penetapan pasangan calon dalam pilkada di Abdya.

“Sesuai perintah DKPP ke KPU dan diperintahkan ke KIP Aceh, salah satu pasangan calon harus dikoreksi dan otomatis terkoreksi sehingga sampai saat ini hanya sembilan pasangan calon,” kata komisioner KIP Aceh, Basri M Sabih

Artinya, koreksi yang dimaksud oleh KIP Aceh yaitu mencoret pasangan calon Said Syamsul-M Nafis. Namun, pada surat yang dikeluarkan PKPI tertanggal 23 Januari lalu juga tidak dianggap berlaku lagi. Sebab, masa perbaikan sudah tidak ada lagi.

“sekarang sudah tidak bisa diajukan lagi perbaikan itu,” ungkap Sabri M sabih.

Sementara itu, Wakil Ketua komisi A DPRK Abdya, Zaman Akli menyayangkan sikap DKPP yang mencoret pasangan tersebut. Padahal pelaksanaan pilkada kurang dari satu bulan lagi. Menurutnya, KPU pusat dibatasi oleh Undang-Undang yang melarang keputusan menggugurkan calon kandidat kepala daerah jelang hari pencoblosan.

“Selaku wakil rakyat, kami melihat ini cukup aneh. Ini patut dipertanyakan keputusan-keputusan seperti ini,” ungkapnya saat beraudiensi dengan komisioner KIP Aceh di Aula KIP Aceh. [Saky]

Related posts