Palsukan SK Jabatan, Aznal dinonjobkan

Plt Gubernur Aceh, Soedarmo. (Kanal Aceh/Randi)
Plt Gubernur Aceh, Soedarmo. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Plt Gubernur Aceh,  Soerdamo akan mengambil sikap tegas terkait tindakan mantan plt walikota Sabang, T. Aznal  yang memalsukan tanda tangan demi mendapatkan jabatan.

“yang bersangkutan ini melanggar pelanggaran, mereka harus bertanggung jawab untuk mengambil resiko. Kita nonjobkan,” katanya usai melantik pejabat esolon I dan II di anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis (26/1).

Lanjutnya, tindakan pemalsuan tanda tangan untuk menaikkan jabatan  di lakukan T Azanal tersebut merupakan tindakan yang melangar hukum. Maka Aznal harus mendapat sanksi untuk tidak memiliki jabatan/pekerjaan

“inikan tindakan melawan hukum, tindakan kriminal ini. Karena mereka berani melakukan maka mereka harus menerima tanggungjawabnya, ujarnya.

Sedangkan untuk posisi jabatan kabiro umum hingga kini masih kosong. lanjutnya, untuk mengisi kekosongan itu harus melalui pansel dan akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

“Jabatannya sebagai kepala biro umum sudah kita lepas dan sebagai plt juga kita copot. Namun untuk posisi kepala biro belum  di isi itu harus melalui pansel.”

Soedarmo menjelaskan,  untuk jabatan eselon dua harus melaui esesimen yaitu harus dibentuk tim pansel dan setelah itu  membuka pendaftaran  siapa yang mau mendaftar dan nantinya akan diseleksi siapa yang tepat untuk mengemban jabatan sebagai Karo Umum pemerintah Aceh. [Randi]

Related posts