Pemerintah Daerah terima 10% hasil migas

Pemerintah Daerah terima 10% hasil migas
Ilustrasi. (Reuters)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Asosiasi Daerah Penghasil Minyak dan Gas (ADPM) mengapresiasi keputusan pemerintah yang menerbitkan aturan bahwa pemerintah daerah memiliki hak atas blok migas yang tengah berproduksi. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM 37 tahun 2016 di mana salah satu yang disebutkan soal Participating Interest 10%.

Ketua Umum ADPM Awang Faroek mengatakan, kedatangan ADPM ke Kementerian ESDM membahas perihal Permen ESDM 37 tahun 2016. ADPM menilai aturan ini memiliki arti penting untuk daerah. Seperti Kalimantan Timur (Kaltim) dengan Blok Mahakam, semua persoalan sudah terselesaikan semua.

“Kita bekerja sama dengan Pertamina, kami digendong oleh Pertamina dan bunganya 0%. Jadi kami tidak kena bunga yang cukup memberatkan,” paparnya usai melakukan pertemuan dengan Menteri ESDM Ignasisus Jonan, di Gedung Heritage Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (26/1).

Kemudian melalui aturan baru tersebut, daerah penghasil bisa menikmati hasil sumber daya terutama sektor energi, baik berupa migas maupun batu-bara. Artinya aturan ini memberikan dampak baik bagi kesejahteraan masyarakat.

“Kami daerah-daerah penghasil gas, sumber daya itu harus bisa mensejahterakan rakyat kami di daerah. Dan ternyata pandangan kami (ADMP) sama (pemerintah). Itulah yang tadi kami bicarakan,”tuturnya.

Sekedar informasi, beberapa kepala daerah yang tergabung dalam ADPM hadir dalam pertemuan dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan. Selain Awang Faroek, turut hadir Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, dan Walikota Bontang, Neni Moerniaeni. [Okezone]

Related posts