Perbup anggaran larang beli mobil dinas

Iluistrasi. (sindo)

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Thamren mengemukakan, pengadaan mobil dinas tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2017, karena anggaran dibuat dengan peraturan bupati (Perbup).

“Yang sudah pasti tidak boleh dalam perbup, yaitu belanja modal seperti pengadaan untuk kebutuhan kantor, pengadaan mobil dinas, termasuk anggaran untuk seluruh acara hari ulang tahun, terkecuali anggaran untuk HUT RI,” kata Thamren kepada wartawan di Blangpidie, Kamis (26/1).

Kemudian, tambahnya, bantuan pembangunan untuk sarana dan prasarana rumah ibadah seperti pembangunan masjid dan musholla juga tidak diperbolehkan oleh aturan termasuk anggaran untuk acara hari-hari besar Islam, terkecuali hanya untuk acara maulid kabupaten.

“Kemudian honorarium untuk PNS dan Non PNS yang bersifat internal di Satuan Kerja Perangkat Kabupaten juga tidak diperbolehkan. Tapi, kalau tunjangan prestasi kerja untuk PNS bersama pegawai kontrak kita perjuangkan harus bisa sebagaimana arahan bupati,” katanya.

Kata dia, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) yang dipimpin langsung oleh Bupati Jupri Hassannuddin terus memperjuangkan kepada pihak provinsi agar dalam perbup anggaran tersebut diperbolehkan untuk menyalurkan bantuan sosial untuk anak yatim, fakir miskin dan kaum dhuafa termasuk dana hibah untuk pesantren dan beasiswa.

Setda Abdya menyampaikan pernyataan tersebut setelah Tim Anggaran Kabupaten (TAPK) bersama tim anggaran provinsi melakukan pembahasan APBK 2017 yang diajukan melalui peraturan bupati oleh Pemkab Abdya ke Pemerintah Aceh untuk dilakukan verifikasi serta pengesahan.

Pemkab Abdya terpaksa harus mengajukan perbup anggaran ke tingkat provinsi disebabkan sidang paripurna pengesahan RAPBK 2017 gagal dilakukan oleh DPRK setempat karena kourum tidak tercapai.

Tidak tercapainya korum pada sidang paripurna tersebut dikarenakan 10 anggota DPRK yang berasal dari Partai Aceh (PA), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerindra tidak mau menghadiri dan menandatangani absen rapat paripurna pengesahan anggaran meskipun telah dimediasi oleh provinsi.

Pihak Provinsi Aceh sebelumnya telah melakukan upaya mediasi antara eksekutif dengan legislatif, namun 10 anggota wakil rakyat tersebut tetap tidak mau melakukan paripurna dengan alasan waktu pembahasan anggaran dua tim diberikan cukup singkat.

Sehingga, pada akhirnya Pemkab Abdya pun mengajukan Perbup anggaran ke Provinsi Aceh untuk dilakukan verifikasi serta dilakukan pengesahan yang saat ini sudah memasuki pembahasan antara tim anggaran provinsi bersama tim anggaran kabupaten.

“Pembahasan anggaran yang kita Perbup ini sudah berlangsung sejak Senin (23/1) lalu bersama tim anggaran provinsi. Acara pembahasannya di aula Dinas Keuangan Aceh dan diperkirakan pada Sabtu (28/1) sudah selesai,” tambahnya. [Antara]

Related posts