APK salahi aturan, KIP: Bukan kita yang pasang

Alat peraga kampanye di Langsa diduga salahi Aturan
Surat suara yang diduga menyalahi aturan di Kota Langsa. (Kanal Aceh/Erza)

Langsa (KANALACEH.COM) – Terkait kasus dugaan pemasangan alat peraga (APK) di Kota Langsa, Ketua KIP Kota Langsa, Agusni AH membantah pihaknya yang memasang sosialisasi contoh surat suara itu.

Sebelumnya diberitakan, pada APK contoh surat suara tersebut, tertera logo KIP dan Pemerintah Aceh untuk surat suara calon gubernur dan logo KIP serta lambang Pemko Langsa untuk surat suara calon walikota. APK itu dipasang di kawasan Jl Teuku Umar menuju Pasar Baru Desa Peukan Langsa Kecamatan Langsa Kota.

[Baca: Alat peraga kampanye di Langsa diduga salahi aturan]

Dikatakannya, bila KIP melakukan sosialisasi dalam bentuk bilboard maka semua foto pasangan calon tertera dan tidak mengarahkan tanda coblos pada salah satu pasangan.

“Itu bukan KIP yang pasang, bila kami yang mensosialisasikan tanda coblos hanya tertera simbol-simbol dan bukan gambar pasangan calon,” jelas Agusni saat dikonfimasi Kanalaceh.com, Jumat (27/1).

Sementara, Ketua Panwaslih Kota Langsa, Agus Syahputra yang dihubungi via selularnya mengutarakan, bentuk gambar baliho sebagaimana yang terpasang tidak menjadi permasalahan.

Hanya saja menjadi persoalan bila dipasang di zona larangan pemasangan APK.

“Bila lokasinya berada di zona larangan pemasangan APK seperti Jl Ahmad Yani dan Teuku Umar maka akan diproses. Segera kita surati pasangan calonnya dan ini berlaku pada semua paslon,” ucap Agus Syahputra. [Erza]

Related posts