KIP Abdya diaktifkan, Pakar Hukum: harusnya diberhentikan saja seterusnya

KIP Abdya diaktifkan, Pakar Hukum: harusnya diberhentikan saja seterusnya
Diskusi Publik terkait penyelenggara pilkada di Abdya, yang digelar oleh Forum LSM Aceh di D''Rodia cafe Banda Aceh, Sabtu (28/1). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sanksi yang diberikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap empat komisioner KIP Abdya, terkait pelanggaran berat kode etik saat pendaftaran salah satu calon kandidat dinilai sangat sederhana.

Pasalnya, pencabutan sanksi tersebut tidak sebanding dengan apa yang dialami oleh pasanagan Said Syamsul – M Nafis yang harus tereliminasi dari pertarungan pilkada di Kabupaten Abdya.

Pemberian sanksi tersebut hanya berlaku lima hari sejak diputuskan oleh DKPP. “kalau menurut saya ini terlalu sederhana keputusan DKPP. Kalua hanya sekedar memberhentikan sementara hanya untuk mengkoreksi keputusan KIP Abdya, kenapa tidak DKPP memaksa KIP Abdya untuk melakukan koreksi,” kata Pakar Hukum tata negara, M. Jafar saat menjadi pembicara diskusi publik yang diadakan oleh forum LSM Aceh di D’Rodie Cafe, Sabtu (28/1).

Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut yang paling bertanggung jawab seharusnya KIP Abdya, karena lembaga tersebut meloloskan pasangan yang tidak memenuhi syarat. Ia berpendapat, meskipun sudah diberikan sanksi tapi sanksi tersebut tidak pantas.

“Kalau seperti itu kesalahannya hanya diberikan sanksi diberhentikan sementara habis itu diaktifkan kembali. Nah, itu tidak ada sanksi, malah senang mereka. Kalau menurut saya diberhentikan saja seterusnya,” ungkapnya.

Tambahnya, kalua sanksi diberikan seperti itu, bukan tidak mungkin peluang untuk kembali melakukan kesalahan pasti ada. Menurutnya, komisioner KIP Abdya harus diberhentikan dan harus diambil alih oleh KIP Provinsi Aceh, karena UU juga memperbolehkan seperti itu.

Sementara, Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi yang juga sebagai pembicara pada diskusi tersebut mengatakan, dalam hal ini pihaknya hanya mengambil alih KIP Abdya sementara dan mengoreksi partai yang mengusung Said Syamsul-M Nafis.

Setelah dikoreksi, kata dia, sesuai dengan arahan KPU Pusat pemberhentian sementara itu dicabut kembali alias KIP Abdya diaktifkan kembali.

“ini sudah sesuai dengan apa yang diputuskan oleh DKPP, yang memberikan peringatan keras dan memberhentikan sementara seluruh anggota KIP Abdya,” ujarnya. [Randi]

 

Related posts