Oknum PNS Dishub di tangkap tim saber pungli

Oknum PNS Dishub di tangkap tim saber pungli
Ilustrasi pungutan liar (pungli). (Tempo)

Bandung (KANALACEH.COM) – Oknum pegawai negeri sipil PNS kembali terjaring operasi tangkap tangan (ott) tim Saber Pungli. Kali ini menimpa dua PNS Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta yakni Didin Mulyadi dan Didin Saripudin, beserta petugas harian Ida Nuraeni Farida dan petugas Organda Dadan Mijarja.

Keempatnya dibekuk tim saber pungli Polres Purwakarta di Kantor Dishub Kabupaten Purwakarta, kemarin. “Merek terbukti melakukan pungutan liar terhadap 18 kendaraan yang tidak melaksanakan uji berkala kendaraan,” jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (28/1).

Modus operandi kawanan pungli Dishub Purwakarta ini, yakni dengan melolokskan kendaraan yang tidak mengikuti uji berkala. Di setiap praktiknya, keempatnya memberikan tarif hingga Rp300 ribu untuk satu kendaraan.

Untuk diketahui, tarif retribusi sesuai Perda Kabupaten Purwakarta No. 5 tahun 2012 tentang retribusi kendaraan bermotor, dimana untuk retribusi kendaraan baru hanya dimintai Rp94.500 dan berkala sebesar Rp42.000.

Adapun barang bukti yang diamankan, satu buku rekapan pengujian kendaraan baru, satu buku pendaftaran kendaraan yang di uji, 18 berkas permohonan uji kir tanpa diuji, 28 berkas permohonan uji kir yang di uji, dan uang tunai hasil pungutan liar senilai 2 juta, serta satu buku KIR yang lolos pengujian tapa di periksa.

“Saat ini keempatnya, sedang menjalani pemeriksaan di Polres Purwakarta” tandasnya. [Okezone]

Related posts