Pakar pertanyakan kenapa Jaksa tidak mencecar Ahok

Ali Taher: Pernyataan Ahok tak memiliki moral kebangsaan
Ahok dalam persidangan. (suara.com)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Dasar klaim Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang bukti percakapan antara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), K.H Ma’ruf Amin, dipertanyakan.

“Penasihat hukum Ahok tahu ada telepon SBY dan Ketua MUI dari mana? Kita kan tahu penyadapan hanya boleh dilakukan oleh penyidik,” ujar pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, dalam keterangan persnya, Jumat (3/2).

Dia pun mempertanyakan jaksa penuntut umum, yang menghadirkan Ma’ruf Amin dalam persidangan Ahok, yang hanya diam. Seharusnya, jaksa mengklarifikasi sumber informasi yang didapat kubu Ahok.

“Yang aneh, mestinya jaksa penuntut umum mempertanyakan asal-usul informasi tesebut dan melaporkan ke Bareskrim,” ujarnya.

Apalagi, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa tindak penyadapan komunikasi lewat telepon merupakan kewenangan penyidik hukum.

“Berdasarkan UU ITE dan UU Telekomunikasi, cukup alasan saksi Kiai Ma’ruf Amin atau kuasa hukum melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim,” ujarnya.

“Ahok dan kuasa hukum harus dapat diminta pertanggungjawabannya karena perolehan info bahwa ada telepon SBY dan saksi. Hukum pidana fokus pada prosedur bukan konten sadapan,” tambah Romli. [Rmol]

Related posts