Polemik pencoretan paslon di Abdya lebih tepat lewat jalur PTUN

Ketua Panwaslih Aceh Timur diadukan ke DKPP
rmol.com

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Menyikapi kabar bahwa gugatan paslon Said-Nafis perihal pencoretan dirinya sebagai salah satu kandidat bupati/Wakil Bupati pada Pilkada Abdya 2017 ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), peneliti Jaringan Survei Inisiatif, Aryos Nivada mengatakan bahwa gugatan Said Nafis itu lebih tepat serta lebih berpeluang dikabulkan apabila gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) daripada MA.

Pasalnya, kasus ini bermuara dari Putusan DKPP Nomor 2/DKPP-PKE-VI/2017 yang dinilai kontroversial oleh sejumlah kalangan dan akademisi hukum.

“yang menjadi objek gugatan seharusnya adalah putusan DKPP yang dinilai oleh sejumlah pakar hukum sebagai putusan yang telah melampaui kewenangan DKPP sebagai mahkamah kode etik penyelenggara. DKPP hanya berwenang mengadili penyenggara. Bukan mengoreksi putusan yang dibuat penyelenggara,” kata Aryos lewat rilis yang diterima kanalaceh.com, Senin (6/2) di Banda Aceh.

Dikatakannya, bahwa kasus DKPP melampaui kewenangannya tersebut bukan pertama kali terjadi. Karena itu, sudah ada yurispudensi dari Mahkamah Konstitusi. Yaitu, pada Putusan MK Nomor 115/PHPU.D-XI/2013.

Dimana dinyatakan oleh MK, lanjutnya, bahwa DKPP adalah merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggara Pemilu di samping KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu. KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional tetap dan mandiri, sedangkan Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu.

Baca : DKPP tidak punya wewenang mencoret paslon

Sedangkan DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Berdasarkan ketentuan UU 15/2011 jelas bahwa DKPP hanya berwenang untuk memutuskan pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu dan tidak mempunyai kewenangan untuk menilai dan memutus hasil keputusan KPU maupun hasil keputusan Bawaslu yang terkait dengan kewenangannya dalam penyelenggaraan Pemilu.

Menurutnya, SK KIP Abdya tentang Pencalonan yang di perintahkan dikoreksi oleh DKPP  merupakan produk hukum yang dibuat oleh KIP Abdya. Sehingga, yang pantas untuk membatalkan SK tersebut, sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, adalah panwaslih atau PTUN.

“Bukan DKPP, Kalau DKPP juga sudah masuk ke teknis pemilu dengan mengoreksi SK. Ini sudah tumpang tindih dengan kewenangan panwaslih dan Bawaslu yang memang diberikan wewenang oleh UU membatalkan SK KIP/KPU. DKPP adalah dewan kehormatan yang bertugas mengadili kode etik penyelenggara Pemilu. Bukan Dewan kehormatan yang mengawasi Penyelenggara Pemilu. Kalau begitu buat apa lagi ada panwaslih dan bawaslu. Bubarkan saja karena fungsi mereka sudah diambil alih oleh DKPP,” katanya. [Randi/rel]

Related posts