Politik uang jebakan “batman” buat rakyat

Politik uang jebakan “batman” buat rakyat
Ilustrasi. (nolduanews)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) –  Mengenai fenomena maraknya politik uang dalam setiap pesta demokrasi, Jubir koalisi pemantau Pilkada, Aryos Nivada  mengatakan bahwa politik uang merupakan praktek pembodohan sekaligus jebakan batman buat rakyat.

Seseorang yang menggunakan Politik Uang,katanya, untuk mencapai tujuannya sebenarnya sedang menyiapkan perangkap untuk menjebak rakyat. Rakyat dalam hal ini tidak diajak untuk sama-sama memperjuangkan agenda perubahan, tetapi diarahkan untuk hanya memenangkan sang calon semata.

Setelah calon terpilih maka tidak ada sesuatu yang akan diperjuangkan karena sang calon akan sibuk selama 5 tahun atau periode tertentu untuk mengembalikan semua kerugiannya yang telah dikeluarkan untuk menyuap para pemilih.

Selain itu, lanjut aryos, politik uang juga merendahkan martabat rakyat. para calon atau partai tertentu yang menggunakan politik uang untuk menentukan siapa yang harus dipilih dalam pemilu telah secara nyata merendahkan martabat rakyat.

Dalam Aturan perundang undangan, sebenarnya sudah tegas diatur mengenai larangan praktik politik uang. Tertera pada UU No 10 tahun 2016, Pasal 187A ayat 1  disebutkan setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu terancam hukuman pidana.

“Ancaman kasus ini yaitu berupa pidana penjara paling singkat 24 bulan, paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp500 juta  dan paling banyak Rp1 miliar rupiah,” ujar aryos.

Meski undang-undang telah mengatur sanksi yang cukup berat atas praktik politik  uang, menurut Aryos, penegakan aturan tersebut tidak akan terwujud bila tidak ada kesadaran dari semua pihak. Semua pemangku kepentingan harus memiliki komitmen untuk menjaga integritas dan menjadikan pilkada bebas dari unsur transaksional.

“Politik uang bukan lagi pelanggaran, tapi kejahatan pemilu, “ungkap Aryos.

Selain itu, lanjutnya,  masyarakat juga harus secara aktif bekerjasama dengan Bawaslu dalam melakukan pengawasan dalam Pilkada 2017 mendatang. Menurutnya, tanggung jawab bersama  merupakan kunci suksesnya pilkada yang demokratis.

Jangan ragu-ragu melaporkan kepada kami, karena kami membantu pengoptimalan kerja-kerja Panwaslih Aceh melalui Gakumdunya.

Aryos menawarkan dua solusi terkait antisipasi maraknya praktik politik uang, terutama di masa tenang. Yaitu dengan membentuk Tim Operasi pengawasan pratik politik uang dan keterlibatan aktif masyarakat untuk melaporkan.

Tim operasi saber operasi tangkap tangan (OTT) perlu dibentuk oleh Panwaslih /Bawaslu Aceh untuk mengawasi praktik politik uang menjelang pencoblosan 15 Februari. “Tim tersebut harus ada disetiap Kabupaten Kota di Aceh yang melaksanakan Pilkada “ jelas Aryos.

Kepada masyarakat,  dapat turun berperan aktif dengan melaporkan via SMS atau Whatsapp ke Koalisi Pemantau Pilkada di nomor +6282273847384.

Lanjut alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini, cara penyampaian informasi tersebut bisa dilakukan dengan cara mengetik: Nama Pelapor [spasi] No. KTP [spasi] Alamat Pelapor [spasi] lokasi pelanggaran [spasi] uraian singkat kejadian.

“Contoh Fulan_123456789_Jl. Panglima Tibang No.99_Pelanggaran pada saat pemungutan suara. Saksi salah satu Paslon dicurigai melakukan intimidasi kepada pemilih dan KPPS. Lalu laporan tersebut dikirimkan ke +6282273847384 via SMS/WA dengan tarif SMS sesuai dengan biaya operator masing-masing. Kerahasiaan pengirim laporan terjamin. Mari kawal pilkada sejak awal!” pungkas Aryos. [Randi/rel]

Related posts