Polisi akan blokir akun Medsos yang kampanye di masa tenang

Polisi akan blokir akun Medsos yang kampanye di masa tenang
ilustrasi. (okezone)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Kepala bagian penerangan umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul menyatakan, pihaknya akan mengawasi peredaran informasi di media sosial (medsos) selama masa tenang sebelum pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2017.

Kegiatan tersebut, kata Martin, dilakukan Polri sebagai upaya menegakkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang kegiatan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang.

“Kepolisian akan lakukan upaya-upaya memonitor penyebaran informasi,” kata Martin di Kompleks Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/2).

Martin mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam melakukan pemantauan medsos ini.

Polisi kata Martin, akan menindak tegas bila ada pihak yang melakukan kampanye di medsos pada masa tenang. “Bila ada info yang disebarkan tidak tepat dan melanggar undang-undang, kita minta blokir,” ucap Martin.

Pilkada serentak tahun 2017 akan digelar di 101 daerah di Indonesia pada 15 Februari mendatang. KPU menetapkan tanggal 11 Februari sebagai masa akhir kampanye. Sementara tanggal 12, 13, dan 14 Februari, sebagai masa tenang. [Sindo]

Related posts