Pelecehan seksual terjadi di bus Kurnia, JARA: Tersangka harus dijerat

Pelecehan seksual terjadi di bus Kurnia, JARA: Tersangka harus dijerat
Ilustrasi. (tempo)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Pelecehan seksual terjadi di angkutan umum Bus Kurnia bernomir polisi BL 7361 PB jurusan Medan-Lhokseumawe, Senin (6/2). Peristiwa pelecehan tersebut dilakukan oleh HN kepada korban berinisial SR yang saat itu duduk bersebelahan.

Atas kejadian itu korban kaget dengan ulah pelaku yang tiba-tiba tangannya sudah masuk ke dalam selimut korban dengan meraba-raba di daerah kemaluan. Karena kaget, korban berteriak.

Korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lhokseumawe dengan nomor laporan LP/78/II/2017/Aceh/Res Lsmw, tanggal 6 Februari 2017. Kasus itu telah ditangani oleh Polres Lhokseumawe.

Atas kejadian itu, Ketua LSM Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA), Iskandar Ar mengecam keras kelakuan pelecehan di bus tersebut yang dilakukan HN.

“Ini di daerah syariat Islam masa lakukan hal seperti itu, apalagi di tempat umum,” kata Iskandar kepada kanalaceh.com, Rabu (8/2).

Iskandar juga meminta pihak hukum segera mengusut tuntas kasus pelecehan yang menimpa SR, agar kejadian ini tidak terulang lagi.

“Tersangka harus dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan di depan khalayk ramai,” katanya. [Rajali Samidan]

Related posts