Soedarmo selesai, Zaini Abdullah: Saya kesal

Soedarmo selesai, Zaini Abdullah: Saya kesal
Serah terima laporan nota singkat Plt Gubernur Aceh, Soedarmo kepada Gubernur defunitif Aceh, Zaini Abdullah di Anjong Mon Mata, Sabtu (11/2). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Terhitung selama 106 hari menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh, Soedarmo kembali memberikan jabatan itu kepada Gubernur definitif Aceh, Zaini Abdullah dalam kegiatan penyerahan laporan nota singkat plt Gubernur kepada Gubernur Aceh di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Sabtu (11/2).

Dalam sambutannya, Mayjen (Purn) Soedarmo mengatakan ia telah melakukan lima tugas, yang dimana diatur dalam Permendagri Nomor 74/2016. Kemudian, dalam tugas tersebut telah dikerjakannnya hingga akhir jabatannya sebagai Plt Gubernur Aceh.

Lima tugas tersebut ialah, memimpin urusan pemerintah, memelihara ketentraman dan ketertiban, tugas memfasilitasi penyelenggaraan pilkada, tugas untuk menandatangani qanun APBA dan susunan organisasi tatalaksana kerja (SOTK) dan yang terakhir melakukan pergantian petugas pejabat melalui SOTK.

“Lima tugas pokok sudah saya lakukan sesuai peraturan dan perencanaan yang telah diberikan oleh Kemendagri,” katanya.

Selama dirinya menjabat, Soedarmo mengaku sudah banyak membangun komunikasi dengan para tokoh dan akademisi di Aceh dalam menjalankan sesuatu yang berhubungan langsung dengan rakyat Aceh. Khususnya pembangunan ekonomi.

Namun, kata dia, semasa menjabat dalam mengambil keputusan banyak pro dan kontra terjadi, baik itu dari legislatif maupun eksekutif. Tapi berkat komunikasi yang baik, semua bisa dilaksanakan.

“Apapun yang kami lakukan tentu untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga meminta maaf kepada masyarakat Aceh, apabila dalam mengambil kebijakan tidak sesuai harapan masyarakat.

Sementara itu, Gubernur definitif Aceh, Zaini Abdullah juga mengucapkan rasa terimakasih kepada Soedarmo karena telah menjaga Aceh, meskipun hanya 3 bulan lebih.

Dikatakannya, ia sedikit merasa kesal kepada Soedarmo saat menjadi Plt Gubernur Aceh. Pasalnya, dalam mengambil keputusan Soedarmo tidak pernah melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan Zaini Abdullah. Seperti, menetapkan kawasan ekonomi khusus (KEK) Arun Lhokseumawe yang akhirnya dikelola oleh Pemerintah Pusat.

“Selaku tuan rumah, saya tidak pernah diajak berkomunikasi. Ini yang membuat saya kesal,” kata Zaini Abdullah.

Disamping itu, setelah menjabat kembali Zaini Abdullah mengajak semua SKPA untuk bekerja lebih maksimal lagi. Kemudian melanjutkan program-program yang tersisa di pemerintahan Aceh.

Zaini Abdullah sendiri akan mengakhiri jabatannya sebagai Gubernur Aceh pada bulan Juni mendatang. [Randi]

Related posts