Maksud misi pasangan Sarjani-Iriawan (2)

Pasangan Sarjani-Iriawan mengakomodir kaum perempuan
Cover buku saku buatan Poldes tentan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie periode 2017-2022, Sarjani Abdullah-M Iriawan. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie periode 2017-2022, Sarjani Abdullah-M Iriawan mempunyai 9 misi. Diantaranya yang pertama adalah, meningkatkan pengamalan nilai-nilai keislaman. Kedua adalah meningkatkan pengembangan ekonomi kerakyatan dan kemandirian gampong.

Ketiga, yaitu meningkatkan penanggulangan kemiskinan. Keempat adalah meningkatkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas, keseimbangan lingkungan dan penanganan bencana.

Hal itu tertuang dalam buku saku tentang Mengenal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie periode 2017-2022, Sarjani Abdullah-M Iriawan yang ditulis tim politik desain.

Sebelumnya sudah ditulis maksud dari misi pertama hingga keempat. [Baca: Maksud misi pasangan Sarjani-Iriawan (1)]

Untuk misi kelima, adalah neningkatkan kualitas pendidikan formal, non formal dan informal yang Islami. “Terwujudnya peningkatan kualitas pendidikan formal, non formal dan informal yang Islami, dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia. Peningkatan kualitas meliputi pemantapan moral dan mental, peningkatan kualitas pendidikan dan kemampuan intelektual, keahlian dan daya saing, kemandirian dan kepercayaan diri untuk mendorong terciptanya masyarakat yang maju agar mampu menjadi subjek pembangunan.

Keenam, yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. “Hal ini bermaksud mewujudkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik atau populer dengan istilah good governance adalah penyelenggaraan pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yaitu akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, penegakan hukum (rule of law), profesionalitas, partisipatif dan desentralisasi. Sedangkan pemerintahan yang bersih (clean government) adalah pemerintahan yang bebas dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta perbuatan tercela lainnya.”

Ketujuh, adalah meningkatkan mutu layanan kesehatan yang berkualitas. “Terwujudnya mutu layanan kesehatan yang berkualitas dan profesional terhadap masyarakat dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia diamanatkan bahwa Kesehatan merupakan salah satu aspek dari hak asasi manusia, yaitu sebagaimana yang tercantum dalam pasal 28 H ayat (1) yang mengamanatkan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Kedelapan, yakni meningkatkan kualitas perdamaian dan supremasi hukum. “Mewujudkan peningkatan kualitas perdamaian dan supremasi hukum dengan menjadikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan turunan peraturannya sebagai acuan pelaksanaan dan percepatan pembangunan Kabupaten Pidie secara menyeluruh serta mewujudkan perdamaian abadi di Aceh pada umumnya dan Kabupaten Pidie khususnya. Penegakan supremasi hukum berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan serta penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia secara universal harus ditegakkan melalui pengembangan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.”

Dan misi yang kesembilan adalah meningkatkan pengembangan sosial budaya dan pariwisata Islami. “Karunia Allah SWT yang sangat indah dan mempesona ini kita kembangkan sedemikian rupa, sehingga akan mengundang minat orang (wisatawan nusantara dan manca negara) untuk datang ke Pidie dalam jumlah yang banyak dan meningkat setiap tahunnya. Ketika orang sudah banyak yang mengunjungi daerah ini, tentu mereka butuh akan kuliner, penginapan, hiburan adat dan budaya Islami, transportasi, komunikasi serta jasa untuk melayaninya dalam menikmati suasana lingkungan alam yang mempesona, sekaligus menjadi pasar bagi produksi pangan yang dihasilkan oleh masyarakat Pidie.” (***)

Related posts