Tak bisa gunakan hak pilih Pilkada 2017, IPAS minta Pemerintah Aceh evaluasi sistem

Tak bisa gunakan hak pilih Pilkada 2017, IPAS minta Pemerintah Aceh evaluasi sistem
Ilustrasi Pilkada serentak 2017.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sekitar 200 mahasiswa Aceh yang berdomisili di Semarang tak bisa menggunakan hak suaranya. Pasalnya, nama-nama mahasiswa tersebut terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Ketua umum Ikatan Pelajar Aceh Semarang (IPAS) Alfian Mahfuzh mengaku sangat prihatin atas kehilangan kesempatan dalam memberikan hak pilih sesuai dengan keinginan mereka.

Alfian pun meminta kepada Pemerintah Aceh khususnya KIP Aceh untuk mengevaluasi sistem ketentuan agar pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2022 mahasiswa dan masyarakat ber-KTP Aceh yang berdomisili di luar daerah dapat diberikan kesempatan memberikan hak pilihnya.

Sehingga, sambungnya, bisa menekan angka golput dan memberikan kesempatan kepada pemimpin daerah yang mempunyai kompetensi dalam memimpin Aceh ke depan.

“Dari pengalaman pilkada pada tahun ini, IPAS berharap situasi ini menjadikan bahan masukan dan evaluasi kepada Pemerintah Aceh dan KIP Aceh khususnya sebagai penyelenggara pemilihan umum bisa membuat suatu kebijakan ke depannya dalam memberikan fasilitas dan menjamin hak suara bagi setiap warga yang berdomisili di luar Aceh,” ujar Alfian.

Ricky Dear Fitria selaku Penasehat IPAS juga menyampaikan hal yang senada. Dia mengharapkan agar KIP Aceh bisa memprioritaskan setiap warga Aceh yang berada di luar daerah.

“Karena satu suara sangat memberikan dampak untuk 5 tahun ke depan,” kata Ricky. [Aidil/rel]

Related posts