Ini penjelasan kuasa hukum Nektu-Polem terkait penolakan hasil pilkada

Ini penjelasan kuasa hukum Nektu-Polem terkait penolakan hasil pilkada
Kuasa hukum Nektu-Polem, Muslim A Gani. (Ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Paslon Bupati Aceh Timur nomor urut 1, Nektu-Polem menolak pilkada serentak yang di gelar pada Rabu (15/2). Hal tersebut disampaikan oleh Muslim A Gani SH selaku kuasa hukum Nektu-Polem pada Kamis (16/2) malam.

Menurut Muslim, kliennya sangat wajar jika menolak pilkada yang baru saja digelar. Pasalnya saat ini formulir C1 dapil 2 sudah tidak berada lagi di Kantor KIP Aceh Timur. Karena pada Kamis (16/2) sekira pukul 04.00 WIB dinihari Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur beserta lebih kurang 500 orang masa pendukungnya meminta agar KIP menyerahkan formulir C1 ke Panwaslih Aceh Timur.

“Yang kedua kami tidak bisa menerima jika formulir C1 harus dikeluarkan dari KIP sebagai penyelenggara pilkada, karena kita tidak bisa menjamin kemurnian berkas yang sudah berpindah ke tempat tersebut,” ujar Muslim.

Pihaknya tetap berpedoman pada peraturan KPU nomor 14 tahun 2016 pada pasal 55, ayat 3 yang mengatakan bahwa formulir C1 diserahkan ke KIP bukan diserahkan ke pihak-pihak lain.

Selanjutnya yang tidak bisa diterima oleh kliennya, sambung Muslim, adalah pengambilan formulir C1 dilakukan pada dinihari dan dikawal oleh sekitar 500 orang masa pendukungnya.

“Untuk itu patut kita curigai ada upaya paksaan dalam pengambilan formulir C1 tersebut. Jika tidak ada unsur pemaksaan mengapa pengabilan formulir C1 tidak dilakukan pada siang hari,” kata Muslim.

Untuk itu kata Muslim, saat ini dia telah menyurati Mahkamah Konsitusi (MK) KPU RI, Mendagri, Menko Polhukam, Panwaslu RI, Panwaslih Aceh, KIP Aceh, dan Polda Aceh.

“Intinya klien kami menolak pilkada yang diduga ada upaya upaya kecurangan dan menghentikan tahapan pilkada yang tengah berlangsung,” ujar Muslim.

Terkait permasalahan yang timbul dalam menjalankan tahapan pilkada 2017, Ketua KIP Aceh Timur Iskandar A Gani kepada awak media via telepon selulernya mengatakan bahwa kami bekerja sudah sesuai peraturan KPU nomor 14 tahun 2016 Pasal 55 ayat 3 yang berbunyi KPPS wajib menyerahkan 1 rangkap Formulir model C1 Kwk beserta lampirnya kepada PPK dan KIP Kabupaten Kota melalui PPS pada hari pemungutan suara.

Lanjut Iskandar, hal itu yang menjadi persoalan seolah-olah KIP melakukan kecurangan karena menerima formulir C1dari PPS, sehingga pihak Bupati Aceh Timur meminta agar KIP menyerahkan formulir C1 ke Panwaslih selaku pengawas.

“Setelah ada perbincangan yang alot dan kesepakatan, maka sekira pukul 06.00 WIB pagi formulir C1 diserahkan ke Panwaslih Aceh Timur dan didampingi oleh Sopyan selaku petugas yang membidangi pemungutan suara didapil II,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto melalui pesan singkatnya menyampaikan bahwa info itu menyesatkan, karena formulir C1 tersebut dibawa oleh orang KIP ke kantor panwaslih.  “Sekarang formulir tersebut sudah ada dikantor panwaslih,” ujar AKBP Rudi. [Erza]

Related posts