Aksi 212 jilid dua digelar, ini tiga tuntutan yang akan disampaikan

Massa aksi 212 jilid dua datang ke DPR pukul 08.00 WIB
Ilustrasi. Aksi 212 di Monas pada 2 Desember 2016. (Antara)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Aksi 212 Jilid dua, akan digelar 21 Februari 2017 di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta Selatan.

Aksi yang dimotori oleh Forum Umat Islam (FUI) itu kabarnya akan dihadiri 10.000 orang.

Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan unjuk rasa, dan menyatakan kesiapannya untuk menjaga keamanan di lokasi sekitar demonstrasi.

“Massanya sekitar 10 ribu (orang) di suratnya. Maka pihak Polda Metro Jaya akan menyiapkan beberapa personel untuk mengamankan. Kita nanti akan mempersiapkan, kita akan melihat dulu arahnya gimana. Kita komunikasikan,” ujar Argo, seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (19/2).

Polda Metro Jaya yang bekerjasama dengan TNI akan mengerahkan personel sesuai kebutuhan untuk kawal aksi tersebut.

Argo mengatakan, pihak kepolisian tak mempersalahkan adanya unjuk rasa selama menaati Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Intinya kan’ mau bertemu pimpinan dewan, itu hal biasa silakan saja tidak masalah. Yang terpenting taati aturan. Jam 18.00 harus bubar, kan gitu. Kemudian tidak merusak fasilitas umum, ya semua sesuai ketentuan. Makanya kita melakukan pengamanan,” ujar Argo.

Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Novel Bamukmin menegaskan, FPI siap mengerahkan massanya untuk turut serta dalam aksi yang dihelat oleh Forum Umat Islam (FUI) itu.

Ia menambahkan, ada tiga tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi tersebut.

Pertama, massa aksi meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Karena sudah menjadi terdakwa. Indikasi Ahok bersalah jelas dan tidak terbantahkan. Apalagi yang ditunggu? Kami meminta Ahok dinonaktifkan dan segera ditahan,” ujar Novel saat dihubungi, Minggu (19/2).

Tuntutan kedua, meminta aparat untuk memenjarakan Ahok sebagai tersangka penistaan agama.

Tuntutan ketiga, FUI meminta aparat agar berhenti mengkriminalisasi ulama. []

Related posts