Polisi amankan 100 kg ganja kering di Lambada

Polisi amankan 100 kg ganja kering di Lambada
Tersangka kepemilikan 100 kg ganja saat diamankan di Mapolda Aceh, Rabu (22/2). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel dari Dirnarkoba Polda Aceh mengamankan 100 kilogram ganja kering siap edar di Lambada, Kecamatan Seulimuem Aceh Besar, Senin (22/2).

Kapolda Aceh melalui Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Ardanto Nugroho mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa daerah tersebut kerap dijadikan transaksi ganja.

Mengetahui hal itu, pihaknya langsung bergerak dan menggunakan tekhnik penyamaran untuk membeli (undercover buy) ganja tersebut kepada pelaku.

“Dimana dalam kasus ini kami mengamankan dua tersangka, inisial W dan S pekerjaan swasta,” katanya saat gelar jumpa pers di Aula Mapolda Aceh, Rabu (22/2).

Atas perbuatannya, tersangka dan alat bukti berupa tiga karung ganja kering saat ini diamankan di mapolda Aceh. Tersangka juga terancam hukuman pidana penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun. [Randi]

Related posts