Hasil akhir pleno KIP: Irwandi-Nova peroleh suara tertinggi

Hasil tinjauan Gubernur dan Wagub di 10 kabupaten/kota di Aceh
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah selesai menggelar rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022 di gedung sidang utama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, Sabtu (25/2).

Dari hasil akhir rekapitulasi suara, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah berhasil unggul dengan memperoleh suara tertinggi, yakni 898.710 suara. Pasangan nomor urut 6 tersebut unggul di Sabang, Subulussalam, Langsa, Banda Aceh, Gayo Lues, Bireuen, Bener Meriah, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Tamiang, Aceh Singkil, Aceh Besar, Nagan Raya, dan Simeulue.

Sementara, diposisi kedua ditempati pasangan Muzakir Manaf-TA Khalid dengan perolehan 766.427 suara. Pasangan nomor urut 5 tersebut unggul di Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Selatan, Aceh Jaya, Aceh Barat, Pidie, dan Pidie Jaya.

Di urutan ketiga, ditempati oleh pasangan Tarmizi Karim-Machsalmina dengan 406.865 suara. Di posisi keempat ada pasangan Zaini Abdullah-Nasaruddin dengan perolehan suara 167.910.

Selanjutnya di posisi kelima ada pasangan Zakaria Saman-Alaidinsyah dengan 132.981 suara, dan posisi keenam diisi oleh pasangan Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Usab dengan perolehan 41.908 suara.

Di Pilkada Aceh 2017 ini, jumlah pemilih sebanyak 3.492.420 jiwa. Untuk suara sah sebanyak 2.414.801 suara, sementara yang tidak sah mencapai 109.612 suara.

Sidang pleno rekapitulasi suara tersebut ditutup dengan pengetokan palu tiga kali yang dilakukan Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi.

“Saya mengapresiasi seluruh jajaran penyelenggara atas dedikasi yang ditujukan sampai provinsi. Saya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Aceh yang telah menciptakan pilkada damai,” ujar Ridwan usai ketok palu.

Di akhir sidang pleno tersebut, seluruh saksi dari pasangan Cagub dan Cawagub Aceh menandatangani hasil surat rekapitulasi, kecuali saksi nomor urut 5. Sebab, mereka walkout dari persidangan tersebut. [Randi]

Related posts