Saksi Mualem-TA Khalid walkout, Panwaslih: Itu hak mereka

Saksi Mualem-TA Khalid walkout, Panwaslih: Itu hak mereka
Adi Laweung bersama Wien Rimba meninggalkan ruangan DPRA, Sabtu (25/2). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Terkait saksi pasangan Muzakir Manaf-TA Khalid yang keluar ruangan (walkout) pada sidang rapat pleno rekapitulasi suara Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022, Ketua Panwaslih Aceh, Samsul Bahri mengatakan bahwa penolakan tesebut sebagai hak saksi untuk menolak apabila merasa tidak puas.

“Itu hak mereka, kita juga tidak melarang mereka menolak apapun ketika mereka tidak puas, silahkan mereka tempuh jalur hukum,” katanya pada wartawan.

[Baca: Rapat pleno KIP baru dimulai sudah dihujani interupsi]

[Baca: Adi Laweung dan Wien Rimba walkout dari rapat pleno]

Ia juga menyayangkan setiap temuan pelanggaran pilkada tidak pernah dilaporkan ke Panwaslih. Ia juga menyarankan kepada saksi yang walkout untuk mencari bukti pelanggaran untuk dilaporkan kepada pihaknya.

“Bukti apa saja yang mereka dapatkan silakan lapor Panwaslih. Nanti bila ditemukan pelanggaran kita akan rekomendasikan apabila mereka ingin menempuh jalur hukum yang lain,” katanya.

Sementara Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi juga mengatakan apabila ada pasangan calon yang tidak puas mengenai hasil tersebut untuk segera menempuh jalur hukum.

Namun ia enggan berkomentar mengenai apakah rapat pleno tersebut cacat hukum atau tidak seperti yang dikatakan Saksi Muzakir Manaf- TA Khalid.

“Ya saya tidak komentar itu ya. Kita kan sudah tetapkan dan disaksikan oleh masyarakat Aceh,” kata dia. [Randi]

Related posts