Kemungkinan hadapi gugatan, KIP Aceh Utara siapkan dokumen

Kemungkinan hadapi gugatan, KIP Aceh Utara siapkan dokumen

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara sedang menyiapkan seluruh dokumen-dokumen proses pemungutan dan penghitungan suara rekapitulasi tingkat kecamatan dan kabupaten dalam pemilihan calon kepala daerah.

 

Ketua KIP Aceh Utara, Jufri Sulaiman kepada Kanalaceh.com mengatakan, pihaknya sudah jauh-jauh hari mempersiapkan dokumen, guna menghadapi gugatan-gugatan yang kemungkinan ada dari setiap pasangan calon maupun saksi, baik dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, maupun Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara.

“Tugas kita menyiapkan seluruh dokumen-dokumen proses pemungutan dan penghitungan suara pada rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten untuk menghadapi gugatan-gugatan yang kemungkinan ada dari setiap pasangan calon, baik itu Gubernur maupun Bupati,” ujarnya.

Dalam tahapan, sambung Jufri, bahwa jadwal Peraturan KPU Nomor 07 juga disebutkan ada masa ruang untuk setiap pasangan calon dan saksi pasangan calon untuk mengajukan gugatan tiga hari setelah penetapan terhadap hasil dikeluarkan penyelenggara. [Rajali Samidan]

Related posts