Besok, pengacara Mualem ajukan gugatan ke MK

Ini lokasi Mualem, Cek Mad dan Sidom Peng memilih besok
(ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pengacara Muzakir Manaf (Mualem), Kamaruzzaman mengatakan akan mengajukan gugatan terkait pelanggaran pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), besok Selasa (28/2).

Salah satu materi gugatan yang diajukan ke MK soal pemungutan atau penghitungan suara ulang. Disamping itu, gugatan ini juga atas perintah Muzakir Manaf.

“Ini upaya untuk mencari keadilan. Jadi Muzakir Manaf memerintahkan tim hukum untuk melakukan gugatan,” katanya saat dihubungi kanalaceh.com, Senin (27/2).

Dikatakannya, pilkada kali ini dinilai cacat hukum dan banyak ditemukan pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan massif. Atas dasar itu pihaknya sebelumnya menolak hasil rekapitulasi pengitungan suara pada rapat pleno, Sabtu lalu.

Sebelumnya, kuasa hukum Muzakir Manaf – TA Khalid juga sudah melaporkan dugaan kecurangan pada pilkada Aceh 2017 ke Panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Aceh.

[Baca: Tim Mualem laporkan 3 pelanggaran pilkada ke Panwaslih]

Pelanggaran yang dilaporkan kuasa hukum paslon nomor urut lima ini terkait pelanggaran daftar pemilih tetap (DPT), pelanggaran formulir C1 yang tidak ditempelkan di kantor Desa dan penyebaran tempat pemungutan suara (TPS) yang dimekarkan. [Randi]

Related posts