Perbup RAPBK Abdya sudah disahkan

Perbup RAPBK Abdya sudah disahkan
Ilustrasi.

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Peraturan Bupati (Perbup) terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (RAPBK) Aceh Barat Daya (Abdya) 2017 sudah disahkan, sehingga sudah dapat dilakukan proses pencairan untuk kelancaran roda pemerintahan daerah.

Bupati Abdya Jupri Hassannuddin di Blangpidie, Kamis (2/3) mengatakan, Perbup RAPBK 2017 yang sebelumnya gagal diparipurnakan oleh DPRK, Rabu (1/3) sudah ditandatangani, setelah tim provinsi mengeluarkan rekomendasi pengesahan.

“Alhamdulillah, Perbup anggaran sudah saya teken. Ini bukan disengaja berlarut-larut, tetapi perlu kehati-hatian, karena kita ikut mekanisme dalam melahirkan Perbup anggaran daerah ini,” ujar dia.

Meskipun sedikit lama, lanjut Jupri, tetapi hampir semua program bantuan sosial (bansos) dan bantuan dana hibah untuk rumah ibadah dan pondok pesantren masih tertampung dalam Perbup anggaran, hanya saja domenklaturnya berbeda.

“Memang agak sedikit lama, tapi program santunan anak yatim, bantuan fakir miskin, bantuan untuk cacat permanen, untuk janda tanpa anak yang selama ini kita berikan setiap bulan, masih bisa kita pertahankan, termasuk untuk santunan kematian dan beasiswa,” katanya.

Jupri mengaku, proses melahirkan Perbup anggaran memang memakan waktu lama, karena banyak kepentingan rakyat yang harus diperjuangkan dalam perbup tersebut, baik bantuan sosial maupun dana hibah yang selama ini menjadi program tahunan pemerintah daerah.

Awalnya, lanjut dia, tim evaluasi anggaran provinsi tidak memperbolehkan Perbup angaran tersebut digunakan untuk bansos ataupun untuk hibah, namun Pemkab tidak putus asa, akan tetapi terus berusaha mencari domenklatur yang bisa menampung program rakyat miskin tersebut.

“Itu sebabnya agak terlambat, karena bukan hanya melahirkan Perbup anggaran semata, tetapi subtansi pembangunan harus tercapai. Jadi, kalau hanya persoalan gugur kewajiban mungkin dari kemarin Perbup itu sudah saya teken, tetapi kita tidak mau Perbup keluar rakyat miskin dan anak yatim terzalimi,” tuturnya.

Menurutnya, terjadinya Perbup anggaran di Kabupaten Abdya disebabkan oleh faktor ego sektoral yang sangat kuat bermain dengan tataran politik melalui legislatif dan elektabilitas yang diangkat kepermukaan terkait persoalan tekan menekan.

“Abdya ini sudah dua kali anggaran di-Perbup-kan oleh kepala daerah,  penyebabnya hanya karena persoalan ego sektoral yang sangat kuat bermain dengan tataran politik. Elektabilitas yang diangkat persoalan tekan-menekan,” ujarnya.

Jupri mengaku sangat berterimaksih kepada 14 anggota DPRK Abdya yang telah luar biasa mempertahankan program pro rakyat saat melakukan pembahasan RAPBK walaupun sidang paripurna pengesahan anggaran gagal dilakukan gara-gara tidak mencapai kourum.

“Kemudian bagi anggota legislatif yang tidak sepaham, mulai sekarang tidak ada lagi blok 10 ataupun blok 14, semua sama. Jadi,  hari ini Perbup sudah saya sahkan dan anggaran ini menjadi tanggungjawab kita bersama sesuai bidang masing-masing,” katanya.

Selaku eksekutor bidang anggaran, lanjut Jupri, dirinya mengaku akan menjalankan fungsi tersebut sampai dengan habis masa jabatannya pada tanggal 13 Agustus 2017 jika tidak ada lagi proses pergeseran jadwal pelantikan pejabat baru.

“Memang, kalau kita mengacu pada UUPA, jelas kepala daerah terpilih itu dilantik dalam sidang paripurna istimewa. Jadi, kalaupun pelantikannya dilakukan serentak dengan mempersingkat masa jabatan pejabat lama, kita terima saja, cuma sudah mengkangkangi UUPA dan MK harus cabut balik pasal-pasal itu,” demikian Jupri Hassannuddin. [Antara]

Related posts