25 anggota DPRK Abdya dilarang terima gaji

Tahun ini pensiunan PNS tak dapat THR
Ilustrasi honor/gaji.

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Sebanyak 25 anggota DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) dilarang menerima gaji selama enam bulan, karena pengesahan Rancanagan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (RAPBK) 2017 tidak tepat waktu dilaksanakan.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Abdya, Thamrin di Blangpidie, Jumat (3/3) mengatakan, selain tidak tepat waktu, APBK Abdya tahun 2017 terpaksa harus disahkan dengan peraturan bupati (Perbup), karena gagal disahkan oleh dewan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, lanjut dia, gaji anggota legeslatif Abdya tidak boleh dibayarkan terhitung sejak Januari hingga Juni 2017, karena pengesahan anggaran tidak tepat waktu dilakukan.

Selain tidak tepat waktu, pengesahan APBK tersebut juga gagal dilaksanakan, sehingga pemerintah daerah terpaksa mengeluarkan perbup atas persetujuan provinsi demi berjalannya roda pemerintahan.

“Karena pengesahan RAPBK tidak tepat waktu dilakukan, maka gaji anggota dewan selama enam bulan tidak dapat dibayarkan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014,” ujar dia.

Selain gaji pokok, lanjut dia, anggota legislatif Abdya juga tidak diperbolehkan mengunakan anggaran daerah untuk keperluan perjalanan dinas keluar daerah, baik dalam bentuk kunjungan kerja (kunker) maupun dalam bentuk bimbingan teknis (bimtek).

Bimtek ataupun kunker tidak boleh dilakukan selama tahun anggaran 2017, sebab pengesahan APBK Abdya dilaksanakan melalui peraturan bupati, bukan melalui sidang paripurna pengesahan dewan.

“Kalau memang nanti ada aturan lain memperbolehkan, kita bayar gaji mereka. Tetapi, kalau urusan kunker dan bimtek itu tidak boleh menggunakan dana APBK, karena anggaran kita perbup. Jadi, dalam perbup itu yang diperbolehkan hanya urusan wajib dan mengikat,” tuturnya.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Abdya, Nazaruddin, saat dikompirmasi mengaku belum mengetahui persoalan larangan memberi gaji kepada seluruh anggota DPRK selama enam bulan paska RAPBK di perbup-kan.

“Saya belum mengetahui, karena belum masuk kantor. Yang lebih mengetahui itu Pak Sekda, coba tanya saja pada beliau, kalau saya kurang mengetahui persoalan gaji itu,” ujar dia. [Antara]

Related posts