Ahok-Djarot mulai cuti kembali pada 7 Maret

Ahok-Djarot mulai cuti kembali pada 7 Maret
Calon gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama dan calon wakil gubernur petahana Djarot Saiful Hidayat di KPUD DKI Jakarta, Sabtu (4/3). (CNN)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengaku sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) cuti pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat dari jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

“Sudah saya tanda tangani (SK cuti Ahok-Djarot),” kata Sumarno di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (4/3).

Menurutnya, keputusan cuti atau tidaknya calon yang berstatus sebagai petahana dalam dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta bukan keingingan pihaknya.

Ia menegaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam peraturan yang tertuang dalam Pasal 70 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Ayat tersebut menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya”.

“Jadi KPU sebenarnya tidak membuat aturan kampanye atau harus cuti. Tapi di undang-undang KPU itu disebut kalau Pilkada, kalau Pemilu ya kampanye. Kalau ada kampanye maka petahana harus cuti. Jadi yang atur bukan KPU DKI Jakarta,” ucap Sumarno.

Dengan demikian, menurutnya, pasangan Ahok dan Djarot harus kembali nonaktif sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta mulai Selasa (7/3).

Menurutnya, mulai hari itu Ahok dan Djarot bersama pasangan calon nomor urut tiga Anies Baswedan dan Sandiaga Uno akan memulai masa kampanye Pilkada DKI putaran kedua.

“(Cuti) Selama masa kampanye. Kampanye mulainya tiga hari setelah penetapan calon. Hari ini, tanggal 4 Maret kan kita tetapkan. Jadi tanggal 7 Maret sudah mulai masa kampanye,” tuturnya.

Sumarno mengklaim Ahok dan Djarot sudah menerima ketentuan tersebut serta tidak keberatan.

KPU DKI menjadwalkan masa kampanye Pilkada DKI putaran kedua akan berlangsung dari 7 Maret hingga 15 April 2017.

Sumarno mengatakan, penyelenggaraan kampanye yang diberlakukan pada Pilkada DKI putaran kedua tak banyak berbeda dengan putaran pertama. Hanya ada dua jenis kampanye yang dilarang, yakni rapat umum atau kampanye akbar dan pemasangan alat peraga.

“KPU akan menyosialisasikan dengan masyarakat terkait iklan media oleh pasangan calon akan difasilitasi KPU. Kami yang akan minta bahannya jika ada yang diperbarui,” ujar Sumarno.

Tiga hari setelah masa kampanye, yakni tanggal 16, 17, dan 18 April pasangan calon dilarang kampanye. KPU menetapkan tiga hari tersebut sebagai masa tenang.

Sementara hari pemungutan suara, akan akan diselenggarakan KPU DKI pada 19 April. [CNN]

Related posts