YARA temukan kejanggalan kasus penembakan Keuchik Mukhlis

YARA temukan kejanggalan kasus penembakan Keuchik Mukhlis
Keluarga korban Keuchik Mukhlis dan YARA saat jumpa pers, Selasa (7/3). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menilai ada kejanggalan saat penangkapan dan penembakan oleh oknum aparat yang menduga Mukhlis terlibat dalam peredaran narkoba di kawasan Aceh Timur.

Yang mengakibatkan Mukhlis meninggal dunia saat dua timah panas mendarat ditubuhnya.

Sekjen YARA, Fachrurrazi mengatakan, dari hasil penelusuran pihaknya menemukan beberapa kejanggalan yang dituduhkan bahwa Mukhlis sebagai pengedar narkoba.

Pertama, kata dia, tidak ada surat penangkapan, kemudian warga sekitar tempat tinggalnya juga tidak mengetahui Mukhlis sebagai pengedar sabu dan kehidupan Mukhlis yang jauh dari kata mewah selayaknya seorang bandar narkoba.

Kemudian, barang bukti narkoba juga tidak ada ditangannya. “Melihat realita yang ada di Desa tersebut serta berdasarkan saksi-saksi dilokasi, bahwa pak Keuchik (Mukhlis) ini sama sekali tidak pengedar narkoba,” katanya di kantor YARA Banda Aceh, Rabu (8/3).

Bukan hanya itu, setelah meninggal di RS Cut Meutia Lhokseumawe, pihak oknum polisi yang membawa korban meminta keluarga Mukhlis untuk menandatangani surat yang isinya bahwa Mukhlis sebagai bandar narkoba. Namun, ditolak oleh keluarga korban.

“Istri korban mengatakan saat di rumah sakit ia disuruh membuat surat pernyataan bahwa pak keuchik sebagai bandar narkoba. Tapi pihak keluarga tidak mau menandatangani. Makanya mayat korban dipersulit untuk dipulangkan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Yardi mengatakan, oknum aparat juga tidak bisa langsung tembak bila tidak menemukan barang bukti.

Apalagi, kata dia, rumah korban tidak digrebek oleh oknum tersebut, sebagaimana pengunkapan kasus-kasus bandar narkoba yang terjadi selama ini.

Atas kejadian itu, YARA dan kuasa hukum korban akan melaporkan oknum penembak Mukhlis yang diduga dilakukan oleh oknum dari Ditresnarkoba ke Polda Aceh.

“Kita sudah laporkan untuk kasus pidannya itu dengan indikasi pembunuhan, kemudian kita lapor ke Propam terkait kode etik,” ujarnya.

Istri Korban, Muslina hingga hari ini masih tidak terima dengan perlakuan oknum aparat yang menuduhkan suaminya sebagai bandar narkoba.

Mukhlis, kata Muslina disamping sebagai kepala desa selama 3 tahun di Desa Blang Rambong Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, ia juga sehari-harinya bekerja menjadi buruh sawit di desanya.

Akibatnya penembakan itu, keluarga kehilangan tulang punggung keluarga. Muslina berharap oknum aparat penembak suaminya dapat dihukum sesuai hukum yang berlaku.

“Karena suami saya tidak bersalah, semoga pelaku dituntut sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya. [Randi]

Related posts