2 pelaku curanmor di Pasar Inpres Lhokseumawe dibekuk Polisi

Dua tersangka pencurian sepeda motor ditangkap oleh petugas Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lhokseumawe, Minggu (12/3) dinihari. (ist)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Dua tersangka pencurian sepeda motor ditangkap oleh petugas Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lhokseumawe. Mereka ditangkap Di Lokasi yang berbeda , tanpa ada perlawanan, Minggu (12/3) dini hari.

Kedua tersangka itu AS (32) Warga Tambon tunong Kecamatan Dewantara,Aceh Utara ditangkap di simpang Asean Dewantara, dan DI (30) warga Jalan rel KA Desa Tambon Baroh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara ditangkap di tambon Dewantara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir mengatakan, tim opsnal unit V Sat Reskrim berhasil menangkap tersangka sekitar pukul 03:30 WIB terkait dugaan tindak pidana curanmor di TKP Pasar Inpres Desa Kampung Jawa Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

“Dari kedua tersangka turut disita satu unit sepmor yamaha Mio Sporty warna putih hasil curian di TKP Pasar Inpres Kota Lhokseumawe,” katanya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lhokseumawe untuk tindakan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana dengan maksimal 5 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana. [Rajali Samidan]

Related posts