Masuk ke perairan Indonesia, 2 kapal asing ilegal ditangkap

Masuk ke perairan Indonesia, 2 kapal asing ilegal ditangkap
Ilustrasi - Petugas Ditpolair memperlihatkan lima awak kapal asing di Pelabuhan Kuala Langsa, Langsa, Aceh, Jumat (26/2). (Antara Foto)

Langsa (KANALACEH.COM) – Kamla II.1-32/ Pedawa berhasil menangkap dua kapal ikan asing tanpa bendera dan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah di perairan Selat Malaka Ujung Tamiang Indonesia pada posisi lintang Utara 04°40’00” dan bujur Timur 098°35’20” serta mengamankan 10 orang awak kapal yang terdiri dari tekong dan ABK, Sabtu (11/3) dinihari WIB.

Kepada wartawan, Danlanal TNI AL Lhokseumawe Kolonel Marinir, Nasruddin melalui Kapten Soepri Kasi Pangalsintel, Minggu (12/3) mengatakan, saat ini dua kapal ikan asing tersebut sudah diamankan di bawah pengawasan Pos AL Pelabuhan Kuala Langsa.

Penangkapan dua kapal ikan asing itu sendiri berawal dari laporan masyarakat nelayan yang sedang melakukan kegiatan melaut di wilayah perairan Selat Malaka Laut Ujung Tamiang Provinsi Aceh.

“Ketika dua kapal ikan asing tersebut hendak kita tangkap mereka berusaha kabur dari intaian kita, kemudian pihaknya melakukan tembakan peringatan yang akhirnya dua kapal ikan asing tersebut menyerah dan kita amankan,” ujar Soepri.

Selain mengamankan 10 orang awak kapal yang masing-masing kapal dinakhodai 1 orang tekong dan 4 ABK, pihaknya juga menyita 7 ton ikan campur berbagai jenis yang sudah tidak segar lagi.

Lanjut Soepri, kemudian diketahui kapal tanpa bendera dan dokumen yang sah tersebut berasal dari negara Malaysia yang dinakhodai oleh tekong dan ABK-nya berkebangsaan Myanmar, dan untuk selanjutnya masih sedang menunggu proses hukumnya. [Erza]

Related posts