16 Maret, MK sidangkan 10 paslon kepala daerah dari Aceh

MK tolak gugatan TRK-Said
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Republika)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mahkamah Konstitusi (MK) merilis sebanyak 50 pasangan calon kepala daerah yang mengajukan gugatan terkait penyelesaian hasil pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota dan Bupati/wakil Bupati pada pilkada serentak 15 Februari lalu.

Dari jumlah tersebut, 10 paslon berasal dari daerah Aceh. Dimana, satu untuk Gubernur yaitu pasangan Muzakir Manaf-TA Khalid dan sembilan lainnya berasal dari daerah kabupaten/kota di wilayah Aceh.

Adapun daftar dan jadwal sidang untuk paslon dari Aceh akan disidangkan secara serentak pada 16 Maret mendatang, sebagai berikut:

1. Pasangan Calon Gubernur Aceh nomor urut 5, Muzakir Manaf dan T.A Khalid akan mengikuti sidang pertama, pukul 13:00 WIB.

2. Pasangan Calon Bupati Aceh Timur, Ridwan Abubakar dan Abdul Rani akan mengikuti sidang pertama, Pukul 13:00 WIB.

3. Pasangan Calon Bupati Aceh Utara nomor urut 4, Fakhrurrazi H Cut dan Mukhtar Daud akan mengikuti sidang pertama, pukul 09:00 WIB.

4. Pasangan Calon Bupati Pidie nomor urut 3, Sarjani Abdullah dan M Iriawan akan mengikuti sidang pertama, pukul 13:00 WIB.

5. Pasangan Calon Bupati Aceh Singkil nomor urut 1, Safriadi dan Sariman akan mengikuti sidang pertama, pukul 09:00 WIB.

6. Pasangan Calon bupati Nagan Raya nomor urut 1, Teuku Raja Keumangan dan Said Junaidi akan mengikuti sidang pertama, pukul 13:00 WIB.

7. Pasangan Calon Bupati Gayo Lues nomor urut2, Abd Rasad dan H Rajab Marwanakan mengikuti sidang pertama, pukul 09:00 WIB.

8. Pasanngan Calon Walikota Langsa nomor urut 3, Fazlun Hasan dan Syahyuzar akan mengikuti sidang pertama, pukul 09:00 WIB.

9. Pasangan Calon Bupati Aceh Barat Daya nomor urut 4, Said Syamsul Bahri dan Nafis Amanaf akan mengikuti sidang pertama, pukul 09:00 WIB.

10. Calon bupati Bireuen nomor urut 3, M. Yusuf Abdul Wahab dan dr Purnama Setia Budi akan mengikuti sidang pertama, pukul 13:00 WIB. [Randi]

Related posts