Gubernur Aceh: Semua yang saya lakukan untuk mendukung pemerintahan sesuai UUPA

Gubernur Aceh: Semua yang saya lakukan untuk mendukung pemerintahan sesuai UUPA
Pertemuan Zaini Abdullah dengan sejumlah mahasiswa di ruang Kerja Gubernur Aceh, Senin, (13/3). (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Gubernur Aceh, Zaini Abdullah berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Dan, mutasi yang dilakukan pada Jum’at (10/3) lalu adalah salah satu cara yang harus ditempuh untuk mendukung langkah tersebut, meskipun masa kepemimpinannya sebagai Gubernur Aceh hanya tinggal beberapa bulan lagi.

“Walaupun masa pemerintahan saya tinggal sehari lagi, kalau ada yang belum jelas, pasti akan saya perjelas, kalau ada yang salah, pasti akan saya perbaiki. Tidak ada ambisi apapun, semua yang saya lakukan semata-mata untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan UUPA,” ujar pria yang akrab disapa Doto Zaini itu.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Zaini Abdullah dihadapan sejumlah mahasiswa yang hadir beraudiensi di ruang Kerja Gubernur Aceh, Senin, (13/3).

Zaini menambahkan, saat dirinya mengajukan cuti di luar tanggungan negara karena mengikuti Pilkada, ada beberapa kebijakan yang diambil oleh Soedarmo selaku Pelaksana Tugas Gubernur Aceh tidak sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku di Aceh.

“Mungkin karena bapak Plt pada waktu itu bukan orang Aceh, jadi tidak terlalu memahami peraturan perundangan yang berlaku di Aceh. Oleh karena itu, setelah saya menjabat kembali, maka saya harus memperbaiki dan sesuaikan dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” sambungnya.

Sementara itu, menanggapi pertanyaan para mahasiswa terkait dengan dasar hukum Gubernur Aceh melakukan mutasi, Edrian selaku Kepala Biro Hukum Setda Aceh, yang turut mendampingi gubernur menjelaskan, bahwa mutasi yang dilakukan oleh Gubernur merupakan kebijakan yang wajar sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Zaini Abdullah sebagai Gubernur Aceh.

“UU nomor 11 tahun 2006 memberikan otoritas kepada Gubernur untuk melakukan mutasi. Sementara yang dijadikan dasar oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan kebijakan ini adalah UU nomor 10 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ungkap Edrian.

Gubernur menegaskan, bahwa UUPA adalah aturan yang bersifat khusus di Aceh, sementara itu UU 10/2016 bersifat umum.

“Oleh karena itu, sesuai dengan penafsiran hukum, Lex specialis derogat legi generali, yaitu aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum. maka UUPA adalah aturan yang harus kita junjung tinggi di Aceh. Saya adalah orang Aceh, oleh karena itu saya menjunjung tinggi UUPA,” tegas Zaini. [Aidil/rel]

Related posts