Gubernur didesak terbitkan SK pencabutan pada 18 IUP yang bermasalah di Aceh

Gubernur didesak terbitkan SK pencabutan pada 18 IUP yang bermasalah di Aceh
Ilustrasi tambang.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Koalisi Masyarakat Pemantau Tambang (KMPT) mendesak Gubernur Aceh untuk segera mencabut izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah di daerah Aceh. Pasalnya, selain bermasalah, ada 18 IUP yang sebelumnya sudah dicabut oleh Kementrian ESDM.

Koordinator hutan alam dan lingkungan Aceh (HAkA), Fernald menyebutkan, 18 perusahaan ini diketahui sudah tidak beroperasi lagi, bahkan tidak memproduksi hasil tambang apapun. Sehingga, tidak menghasilkan pendapatan kepada daerah.

“Gubernur harus mengambil langkah tegas dengan menerbitkan SK pencabutan terhadap 18 IUP yang telah diidentifikasi bermasalah dan menyampaikan kepada Kementrian ESDM secepatnya,” katanya di salah satu warung kopi di Banda Aceh, Selasa (14/3).

Lanjutnya, hal ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tatakelola pertambangan mineral logam dan batubara dalam masa moratorium IUP yang akan berakhir pada oktober 2017 mendatang di Aceh.

Sementara itu, temuan KMPT lainnya pada bulan Desember tahun lalu Sekretaris Daerah Aceh menyurati Ditjen Minerba dan Batubara untuk memberikan rekomendasi sertifikasi clean and clear (CnC) terhadap 14 IUP.

Padahal, empat di antara perusahaan yang direkomendasikan itu telah dicabut oleh pemerintah kabupaten di antaranya, PT. Mineral Nagan Raya dan tiga IUP di Aceh Tengah yaitu, PT Fajar Putra Manggala, PT. Nanggroe Kuchi Puega I dan PT. Nanggroe Kuchi Peuga II.

“Ini harusnya dievaluasi oleh Gubernur Aceh. Kalau tidak bakal ada konsekuensi hukum, karena sudah ada SK Bupati dalam pencabutan IUP, tapi Sekda merekomendasikan kembali ke empat perusahaan itu,” ujar Kordinator GeRAK Aceh, Askhalani.

Apalagi, kata Askhal, perusahan itu juga tidak menyetorkan dana reklamasi tambang, sebagaimana hasil Korsup Minerba KPK pada akhir tahun 2016 menyebutkan sebanyak 97 persen tidak menyetorkan dana jaminan reklamasi, artinya hanya sebagian kecil saja yang patuh.

“Hal ini sudah jelas mengangkangi PP Nomor 78/2010 tentang jaminan reklamasi dan paska tambang,” ujarnya.

Adapun daftar ke 18 IUP yang telah diterbitkan SK pencabutan oleh Kementrian ESDM terhadap perusahaan tambang yang berada di wilayah Aceh tersebut antara lain, PT Mineral Nagan Raya di Nagan Raya, tiga berada di Aceh Tengah ialah, PT Fajar Putra Manggala, Nanggroe Kuchi Peuga 1 dan 2.

Sementara satu di Gayo Lues yaitu PT Sinergy Mining, lima IUP di Aceh Timur antara lain, PT koperasi serba usaha putra Jaya, PT Era Pet Aron, PT Paramuda Mitra Sejati, PT Bina Nanggroe dan Koperasi Serba Usaha Putra Jaya.

Kemudian empat IUP di Aceh Barat yaitu, PT Pelita Nusa Mining, PT Makmur Inti Tambang, PT Mountas Inti tambang dan Multi Mitra Raya.

Sedangkan di Aceh Tamiang yang dicabut tiga IUP diantaranya Bumipersada Guna Wahana, PT Fajaraya Eka Persada, PT Tambang Selaras Utama dan di Pidie Jaya ialah perusahaan PT Hoffmen International.

Askhal menambahkan, dari kesemua perusahaan yang telah dicabut oleh Kemendagri ada sekitar 10 IUP yang sudah dicabut oleh Pemda setempat.

Namun, sisanya belum dilakukan pencabutan oleh bupati. “Ini yang harus dipertegas oleh Gubernur untuk segera mengeluarkan SK pencabutan,” tegasnya. [Randi]

Related posts