Gugatan pasangan Sarjani-Iriawan diyakini ditolak oleh MK

Gugatan pasangan Sarjani-Iriawan diyakini ditolak oleh MK
Kuasa hukum dari Abusyik, Teuku Safrizal berada di MK, Selasa (14/3). (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Gugatan pilkada 2017 dari Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pidie Nomor urut 3, Sarjani-Iriawan diyakini akan ditolak oleh Mahkamah Kontitusi (MK).

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum dari paslon Bupati dan Wakil Bupati Pidie, Roni Ahmad (Abusyik)-Fadhlullah, Muzakkar kepada Kanalaceh.com, Selasa (14/3). Muzakkar menjelaskan bahwa gugatan dari pasangan Sarjani-Iriawan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan gugatan.

“Permohonan pemohon tidak memenuhi pasal 158 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 Jo pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Tahun 2017 yaitu pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika tercapai perbedaan paling banyak 1,5 persen dari total suara sah hasil perhitungan suara yg ditetapkan KIP Kabupaten Pidie,” ujarnya.

Muzakkar menjelaskan, sementara itu selisih suara antara pasangan Roni Ahmad-Fadhlullah dengan Sarjani-Iriawan adalah 2 persen lebih, sehingga sudah melebih 1,5 persen.

Sementara Teuku Safrizal yang juga kuasa hukum Abusyik saat dihubungi wartawan mengaku sedang berada di Mahkamah Kontitusi. “Kita hanya melihat daftar gugatan namun kita yakin semua gugatan akan ditolak kecuali dari Gayo Lues,” kata Safrizal. [Fahzian Aldevan]

Related posts