Pemerintah Aceh akan dapat Rp 1,7 Triliun/tahun bila kelola KEK Arun Lhokseumawe

Di depan Pengusaha Turki, Irwandi tawarkan 4 peluang investasi di Aceh
Ilustrasi - KEK Arun Lhokseumawe. (Net)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh melalui PP Nomor 5/2017 tidak diberikan wewenang untuk memiliki hak kelola kawasan ekonomi khusus (KEK) Arun Lhokseumawe. Hak kelola itu diberikan pada konsorsium BUMN dipimpin oleh Pertamina.

Padahal, bila Pemerintah Aceh diberi hak kelola akan mendapatkan defisit yang begitu besar. Anggota tim percepatan pembangunan KEK Arun Lhokseumawe, Fathurrahman Anwar menjelaskan, keuntungan yang didapat oleh pemerintah Aceh berupa pendapatan dari dua sumber.

Pertama, kata dia, dari badan usaha pengelola KEK, cash cownya diambil dari sewa lahan, rekenaning listrik, dan jasa lainnya. Kemudian pendapatan dari revitalisasi aset kilang.

“Itu jumlahnya Rp 1,7 Triliun. Itu minimal, kalua kita memang bisa perjuangkan 70 persen,” katanya saat jumpa pers di warkop Rumoh Aceh, Rabu (15/3).

Namun, terpaksa Pemerintah Aceh harus melepaskan itu karena PP Nomor 5/2017. Pada MoU Pemerintah Aceh tidak disebutkan untuk mendapat hak kelola dari KEK Arun lhokseumawe, hanya sebagai pembangun.

“Dalam posisi hari ini dengan PP, kita sudah kehilangan apa yang kita inginkan dari awal yaitu Mengelola LNG Arun,” ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, Pemerintah Aceh hanya mendapat hak kelola sekitar 25 persen. Itupun diwakili oleh perusahaan daerah pembangunan Aceh (PDPA). Untuk itu, Pemerintah Aceh berharap, Presiden Jokowi mau merubah kembali peraturan tersebut sehingga rakyat Aceh dapat menikmati sepenuhnya hasil dari KEK Arun Lhokseumawe, dan Pemerintah Aceh juga mendapatkan hasil yang cukup baik sebagai pengganti dana otsus nantinya. [Randi]

Related posts