Polhut Aceh Selatan musnahkan kayu ilegal

Polda tangkap lima tersangka pembalakan hutan
Ilustrasi. Barang bukti kayu ilegal yang disita Polda Aceh (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Tapaktuan (KANALACEH.COM) – Petugas kepolisian hutan (Polhut) Kabupaten Aceh Selatan akan memusnahkan tiga kubik lebih kayu bulat hasil ilegal loging yang ditangkap petugas dari beberapa lokasi terpisah beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Perlindungan dan Konservasi Hutan (KPH) UPTD Wilayah VI Subulussalam, Syahrial kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu menyatakan, kayu tersebut telah beberapa kali dilakukan pelelangan bersama pihak Kejari Aceh Selatan, namun sampai saat ini tidak ada peminat, sehingga harus dimusnahkan.

Menurutnya, kayu-kayu tidak bertuan tersebut ditemukan oleh petugas Polhut di kawasan Kecamatan Trumon Timur pada tahun 2014 dalam operasi gabungan Polhut bersama jajaran aparat dari Polres Aceh Selatan.

“Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan sudah beberapa kali mengupayakan pelelangan, namun sampai saat ini tidak ada peminatnya,” tambah Syahrial.

Dia menyatakan, kayu balok berjumlah sekitar tiga kubik lebih tersebut selama ini diamankan di dalam perkarangan bekas Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Selatan.

Keberadaan kayu itu sudah cukup lama di halaman terbuka dibawah guyuran hujan dan sengatan mata hari termasuk dimakan rayap, maka kondisinya sekarang ini sudah mulai membusuk.

“Sebenarnya kami sudah mengupayakan menutup kayu-kayu gelondongan tersebut dengan menggunakan tenda, namun mungkin karena sudah lama terpendam akhirnya tidak bisa dimanfaatkan lagi,” sebutnya.

Menurut Syahrial, pemusnahan kayu-kayu itu bisa saja dengan cara dibakar atau cara lain yang lebih efektif. Jika menghindari kemubaziran bisa saja dihibahkan kepada pihak lain dengan didasari musyawarah pihak-pihak berkompeten. Menyepakati proses penghapusan atau pemusnahan barang sitaan ini, akan disamakan persepsi agar tidak melenceng dari prosedural. [Antara]

Related posts