Kemengan Irwandi-Nova sah secara konstitusi maupun legitimasi

Hasil tinjauan Gubernur dan Wagub di 10 kabupaten/kota di Aceh
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kemenangan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 6 Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah pada dasarnya sudah sah secara konstitusi maupun legitimasi.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah, Sayuti Abubakar dalam rilis yang diterima Kanalaceh.com, Jumat (17/3).

“Kemenangan Irwandi-Nova dilalui melalui prosedur sebagaimana ketentuan hukum berlaku serta dipilih secara demokratis oleh rakyat Aceh. Kita menyesalkan apabila ada pihak yang menilai kemenangan tersebut diragukan karena menggunakan syarat perolehan kursi sebagaimana diatur UUPA yaitu 15 persen,” kata Sayuti.

Menurutnya pasal 74 UUPA tersebut dipesoalkan di MK ketika tahapan pencalonan. Bukan saat ini. “Andai kata pihak tersebut menang pilkada, dipastikan tidak dipersoalkan,” cetus Sayuti.

Dia juga mengatakan bahwa argumen yang menyatakan pencalonan Irwandi-Nova menggunakan syarat minimal 15 persen sebagaimana terangkum dalam UUPA, adalah tidak sepenuhnya relevan dengan konteks pilkada kali ini.

“Kenapa Irwandi memakai syarat 15 persen? Ya karena jelas dalam pasal 91 UUPA diatur secara spesifik bahwa syarat pendaftaran  pasangan calon,  apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPRA atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota DPRA di daerah yang bersangkutan,” jelasnya.

Sedangkan dalam UU 10 Tahun 2016, sambungnya, pada pasal 40 diatur persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen. “Sehingga dengan demikian digunakan dalam UUPA karena ketentuan UUPA sama dengan pasal tersebut disertai dengan angka yang spesifik. Sehingga berlaku asas lex specialist,” pungkasnya. [Aidil/rel]

Related posts