Selesaikan permasalahan di Aceh mengacu pada MoU Helsinki dan UUPA

Selesaikan permasalahan di Aceh mengacu pada MoU Helsinki dan UUPA
Anggota DPR asal Aceh, Fadhullah. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) asal Aceh, Fadlullah meminta kepada semua pihak, khususnya Pemerintah Pusat agar secepatnya menyelesaikan permasalahan di Aceh mengacu pada MoU Helsinki dan UUPA.

“Saat ini, pengkebirian pasal-pasal dalam UUPA sudah sangat massif dan terstruktur dilakukan oleh pemerintah pusat dalam berbagai hal,” kata Fadhullah kepada Kanalaceh.com, Jumat (17/3).

Dirinya mengatakan bahwa kewenangan Aceh yang telah diberikan dalam UU saat ini bisa dieliminir hanya dengan sebuah surat edaran menteri.

“Ini merupakan penghinaan bagi ke khususan Aceh,” ucapnnya.

Di Indonesia, tambah Fadhul, tidak semua UU dapat diberlakukan dan diterapkan untuk daerah khusus dan istimewa. Konstitusi pasal 18B telah mengatur itu, kalau pemerintah menunjukkan sikap yang tidak menghargai konstitusi maka tidak akan ada jaminan stabilitas politik dan hukum di Indonesia.

“Untuk itu kami minta kepada Presiden agar memberikan arahan kepada kabinetnya untuk daerah khusus dan istimewa diperhatikan dengan baik kewenangannya agar tidak terjadi konflik seperti yang dilakukan oleh Dirjen Kemendagri di Aceh saat ini dan dalam kemelut penyelesaian Pilkada,” harapnya. [Fahzian Aldevan]

Related posts